TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar sejak beberapa bulan ini, sangat mudah ditemui di Kabupaten Gianyar, Bali.
Bahkan hampir di setiap sudut sepi atau kawasan hijau, terdapat tumpukan sampah yang dibuang oleh orang tak bertanggung jawab.
Salah satu kawasan yang terdapat TPS liar adalah Jalan Raya Goa Gajah.
Di sana, sampah terlihat menumpuk di sebelah timur bengkel motor dan di sisi jembatan Jalan Raya Goa Gajah.
Baca juga: Masalah Sampah di Bali, Ny Putri Koster Harapkan PELINDO Ikut Bersinergi
Made Bagus Oka saat ditemui di bengkel mengatakan, pembuang sampah di samping bengkel ini merupakan aksi pembuangan sampah saat dini hari.
Pihaknya pun sempat mengecek CCTV yang mengarah ke arah TPS liar tersebut.
Namun pembuangnya sulit untuk dikenali, karena saat membuang sampahnya di sana, yang bersangkutan mengendarai sepeda motor dalam kecepatan tinggi.
Belum lagi, oknum 'penyakit masyarakat ' itu saat melakukan aksinya, mereka memakai helm.
"Dari kendaraan yang dipakai, pelakunya bukan satu orang. Tapi banyak. Setiap saya cek CCTV, tidak bisa dikenali karena pas buang sampah dia ngebut. Mungkin yang membuangnya habis datang dari pasar, karena biasanya dibuang sekitaran jam 3 atau 4 pagi," ujarnya, Minggu 27 April 2025.
Mirisnya, keberadaan TPS liar ini tidak hanya di kawasan sepi dan gelap seperti di Jalan Goa Gajah.
Tetapi juga banyak terpantau di wilayah Kota Gianyar, yang notabene kawasan terang benderang karena banyak terdapat lampu hias.
Informasi dihimpun Tribun Bali, penyebab banyaknya TPS liar di Kabupaten Gianyar, bukan hanya karena minimnya kesadaran masyarakat.
Namun juga diakibatkan persoalan pengangkutan sampah oleh petugas. Meskipun warga telah berlangganan dan tak pernah telat bayar jasa angkut sampah.
Wayan Wikrama merupakan salah satu warga di Kecamatan Blahbatuh yang mengeluhkan hal tersebut.
"Saban minggu sampah residu selalu menjadi masalah besar di rumah kami. Tidak hanya kami, juga tetangga bahkan warga satu kampung merasakan itu. Kami tidak ada masalah dalam pemilahan yang dianjurkan pemerintah. Tapi permasalahan muncul ketika sampah mulai menumpuk di rumah. Baunya harus kami hirup dengan sabar," ujarnya.
"Kami bersama tetangga dan warga pantang menaruh sampah di luar rumah. Kami malu, bila sampah kami dibuat berserakan oleh anjing liar dan mengganggu kenyamanan warga lainya. Kami lebih memilih menunggu truk sampah datang, ketika datang baru kami bawa keluar. Namun pemicu masalahnya, truk angkutan sampah datangnya tidak bisa kami prediksi," ujarnya.
Wikrama pun sempat mencari tahu kendala yang dihadapi truk sampah, sehingga lamban mengangkut sampah di kawasannya di Banjar Banda, Desa Saba.
"Rupanya mereka mengalami kendala teknis. Mereka ditugaskan untuk mengangkut sampah di tiga kampung dengan jumlah penduduk kurang lebih 1.000 KK. Mereka baru mulai mengangkut jam antara 7.30-8.00 Wita dari jam itu mereka harus kejar-kejaran agar bisa sampai di TPA, sebab TPA tidak menerima sampah jika lewat tengah hari. Karena setiap truk yang membuang sampah ke TPA memerlukan waktu sehingga petugas TPA juga kejar-kejaran dengan jam operasional TPA," ujarnya.
Wikrama pun berharap Pemkab Gianyar mencarikan solusi terkait waktu buang sampah ini.
"Banyaknya gang yang harus dimasuki dan volume sampah yang besar, dalam sehari membuat waktu yang dimiliki petugas angkut sampah tidak bisa melayani semua KK. Sementara keesokan harinya jadwal sampah sudah berganti, al hasil yang tidak terlayani di hari itu sampahnya akan menumpuk. Belum lagi hal teknis terkait adanya kerusakan pada truk yang harus diperbaiki," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.
Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made 'Agus' Mahayastra mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya akan memasang CCTV di 50an titik di Kabupaten Gianyar, dengan total CCTV sebanyak 176 buah.
Pada dasarnya, pemasangan CCTV ini adalah untuk memantau kawasan rawan kriminal, agar saat ada kejadian aparat keamanan bisa segera bertindak.
Namun dengan adanya CCTV di banyak titik, kata Mahayastra, tentu juga bisa dimanfaatkan untuk mengungkapkan pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sebab Pemkab Gianyar memiliki Perda untuk hal itu. Yakni, pembuang sampah sembarangan di Gianyar, dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga Rp 300.000.
Selain itu, ada potensi sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan dan/atau denda Rp 50.000.000.
"Untuk CCTV ada 50an titik, jumlahnya 176 unit. Dan akan terus kita kembangkan. Titiknya kita fokuskan untuk pintu-pintu masuk dan daerah-daerah yang rawat sudah kita koordinasikan bersama kepolisian," ujar Mahayastra. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar