TRIBUN-BALI.COM - Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Badung setelah beraksi menjambret ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta Utara, Badung Bali.
Dua pelaku, I Nyoman Simpen alias Redot (26) yang merupakan residivis kasus serupa, dan Putu Agus Wirawan (22), menjadikan turis asing sebagai sasaran dengan modus membuntuti korban yang memegang ponsel, lalu merampasnya saat situasi sepi.
Terakhir, mereka menjambret seorang WNA asal Turki, Elif Alara Saltik, yang sedang dibonceng suaminya sambil memegang iPhone 15 Pro.
Setelah beraksi, mereka kabur, dan suami korban gagal mengejar mereka.
Baca juga: Aniaya Tetangga Pakai Pedang dan Senapan Angin, Warga Songan B di Bangli Bali Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan korban, penyelidikan dilakukan hingga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat.
Keduanya mengaku telah melakukan aksi jambret di sembilan lokasi berbeda di kawasan wisata seperti Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan kejahatan ini menjadi perhatian serius karena dilakukan berulang di lokasi strategis wisata.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti seperti motor, helm, dan ponsel turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<