Pendalaman melibatkan imigrasi, BPN, serta OPD teknis terkait lainnya.
Termasuk juga untuk mengetahui apakah wilayah tersebut tanah negara atau masyarakat.
Baca juga: VIDEO Tanggapan De Gadjah Beberapa Proyek Termasuk Bandara Bali Utara Masuk RPJMN 2025–2029
“Perlu pendalaman lapangan serta administrasi, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Hasil pendalaman ini, lanjut dia, akan disampaikan ke Komisi I DPRD.
Sebelum nantinya dilakukan tindakan eksekusi bagi bangunan yang melanggar.
“Hak milik pun harus kami pastikan, apakah sudah berizin apa belum,” jelasnya.
Terkait WNA yang terindikasi memiliki usaha secara ilegal, pihaknya akan menyerahkan ke Imigrasi untuk melakukan tindakan.
“Ini baru awal. Sidak berikutnya menyasar Pantai Balangan, karena kami mendapatkan laporan banyak kegiatan yang tidak berizinan,” pungkasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali