Berita Bali

BPK Temukan Kelebihan Anggaran Perdin DPRD Karangasem, Puluhan Anggota Dewan Sudah Kembalikan Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Dewan Karangasem I Nengah Mendra. BPK Temukan Kelebihan Anggaran Perdin DPRD Karangasem, Puluhan Anggota Dewan Sudah Kembalikan Uang

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Sekretariat Dewan (Setwan) Karangasem terkait anggaran perjalanan dinas (perdin) DPRD tahun 2024. 

Temuan ini mengungkap adanya kelebihan penggunaan dana terkait perdin, dan mengharuskan mereka mengembalikan anggaran ke kas daerah.

Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mendra mengatakan, temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti. 

"Terakhir saya pantau, sudah 40 anggota dewan yang melakukan pengembalian (uang ke kas daerah). Sisanya masih proses," ujar Nengah Mendra, Minggu 25 Mei 2025.

Baca juga: BPK Dapati 7 Temuan di Pemkab Klungkung, Wabup Tjokorda Surya Beri Ultimatum

Ia mengatakan, anggota dewan yang diwajibkan melakukan pengembalian yakni seluruhnya sebanyak 45 orang yang melakukan perjalanan dinas tahun 2024. Termasuk anggota dewan yang sudah tidak terpilih lagi pada periode tahun ini.

"Perlakuannya sama dengan anggota dewan yang tidak terpilih kembali. Artinya anggota dewan yang melaksanakan perjalanan tahun 2024," jelasnya.

Terkait nominal pengembalian, Mendra mengaku tidak mengetahuinya. Karena nilainya berbeda-beda setiap anggota dewan. 

Namun ia memastikan proses pengembalian dana terus dipantau secara ketat. 

"Pada intinya saya selaku Sekwan, meminta semua anggota DPRD yang ada kelebihan pembayaran, sesegeranya untuk dikembalikan ke kas daerah untuk tanpa menunggu waktu," tegasnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, kelebihan pembayaran ini diduga karena adanya perbedaan penafsiran antara lembaga dewan dan BPK terhadap Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas.

Diduga kelebihan bayar ini, karena banyak anggota dewan diketahui pulang lebih awal dari lokasi kunjungan saat perdin, namun tetap mencairkan dana perjalanan sesuai jadwal resmi. (mit)

Kumpulan Artikel Karangasem

Berita Terkini