Pencurian di Badung

JAMBRET Spesialis WNA Kembali Dibekuk Polres Badung, Usai Beraksi Tibubeneng Kuta!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  – Seorang jambret spesialis menyasar Warga Negara Asing (WNA), berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Badung, usai dilaporkan beraksi di wilayah Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.

Peristiwa jambret diketahui  terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu sekitar pukul 04.20 Wita di depan Villa Bucu, Jalan Subak Sari No. 78, Desa Tibubeneng.

Dari informasi yang didapat, korban diketahui bernama Ali Abdullah Nasser Ali Ambu Saidi (30), WNA asal Oman yang tengah berlibur di Bali.

Bahkan saat kejadian, korban sedang berdiri di depan pagar villa sambil memegang ponsel miliknya, yakni iPhone 12 Pro Max berwarna hitam. 

Baca juga: PETRUK Absen di PKB 2025, Dianggap Berkata Kasar, Mengaku Terinspirasi dari Pasien RSJ Bangli?

Baca juga: MUDIK Idul Adha Naik Malam Hari, 62 Ribu Orang Keluar 2 Hari, ASDP Berlakukan Diskon Tarif Pelabuhan

Tanpa diduga, seorang pria tidak dikenal mendekat dengan sepeda motor dan langsung merampas ponsel tersebut secara paksa lalu melarikan diri ke arah selatan menuju Jalan Batubelig Petitenget. Atas kejadian itu korban pun langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta utara.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku jika saat ini pelaku sudah diamankan.

"Pelaku ini menyarar WNA, karena WNA tidak tahu jalan di Bali," ujarnya Kamis 5 Juni 2025. Disebutkan pelaku yang diketahui bernama I Gede Alit (36)  asal Karangasem, berhasil diamankan beberapa hari setelah kejadian.

Namun sebelumnya unit reskrim melakukan penyelidikan hingga ciri-ciri pelaku diketahui."Jadi pelaku ini ditangkap di tempat kosnya di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan," jelas AKBP Arif.

Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim, Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K, M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro Max yang merupakan milik korban.

"Motifnya ekonomi. Biasa mereka menyasar saat korban lengah. Sebelumnya mengintai memastikan situasi aman," ucapnya

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar R p21.445.000. Bahkan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada, terutama saat berada di tempat-tempat umum pada waktu-waktu rawan," imbuhnya. (*)

 

Berita Terkini