Berita Buleleng
SD Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kurir Sabu Asal Badung Tertangkap Saat Kirim Pesanan Pelanggan
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan SD.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Seorang kurir narkoba asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD, berhasil diamankan Satres Narkotika Polres Buleleng. Dia diamankan saat hendak mengirim pesanan pelanggan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Terungkapnya perbuatan SD berawal dari keresahan masyarakat, akan peredaran narkoba di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Polisi pun segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Hingga pada hari Kamis (8/5), polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Polisi pun gerak cepat melakukan pengintaian hingga pukul 22.30 Wita, polisi mendapati SD dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkoba berupa sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.
Baca juga: KUOTA Daya Tampung 5.880 Siswa, SPMB SMP Denpasar Digelar Juli 2025, Jalur Domisili Tersedia 2.527
Baca juga: ANCAMAN 15 Tahun Penjara Bagi AJ dan ER, Polres Klungkung Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur!
Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal penangkapan SD. Pria 39 tahun itu ditangkap di ruas jalan jurusan Bondalem-Madenan.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,48 gram brutto," ucapnya.
Kata AKP Edy, SD merupakan kurir narkoba. Sebab dari interogasi yang dilakukan, SD mengaku sering melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel di wilayah Kecamatan Tejakula. "Dia mengaku disuruh temannya yang bernama Made Esa," ungkapnya.
SD selanjutnya digiring ke Polres Buleleng untuk diinterogasi lebih lanjut. Karena terlibat sebagai perantara jual beli narkoba, SD disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup," tandasnya. (mer)
| GERAM Jalan Rusak Dibilang Sudah Diaspal, Tokoh Masyarakat Datangi & Mesadu ke Bupati Buleleng! |
|
|---|
| DARURAT! 4 Wanita Muda di Buleleng Dipaksa Berhubungan Hingga Hamil, Modusnya Berbeda-beda! |
|
|---|
| Persetubuhan Libatkan Anak di Bawah Umur, GRM Beri Korban Janji Manis, Tak Terima Ortu Lapor Polisi! |
|
|---|
| Turun Rp40 M, RSUD Buleleng Hanya Mampu Realisasikan 90 Persen Pendapatan |
|
|---|
| JANJI Manis Jika Hamil Nikah, GRM Rayu Anak di Bawah Umur, Ortu Tak Terima Lapor Polisi di Buleleng! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.