Berita Bali
Disnaker Bali Kawal Pesangon 70 Pekerja Kena PHK di Pabrik Coca-Cola Mengwi
Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali menanggapi 70 pekerja yang mengalami PHK di pabrik Coca Cola, Mengwi, Badung.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disnaker Bali Kawal Pesangon 70 Pekerja Kena PHK di Pabrik Coca-Cola Mengwi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali menanggapi 70 pekerja yang mengalami PHK di pabrik Coca Cola, Mengwi, Badung.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan awalnya kasus PHK ini sudah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan tenaga kerja oleh Disnaker Badung.
Baca juga: EFISINESI ANGGARAN, Disnaker Bali Catat 100 Pekerja Pariwisata Telah di PHK Selama Tahun 2025
“Kita kan masih mencari tahu penyebabnya apa efisiensi. Yang pasti kalau dari Dinas yang mengampu ketenagakerjaan tentunya ada proses-proses sesuai dengan ketentuan kemudian hak-hak dari tenaga kerja jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja itu diberikan itu yang diharapkan,” jelas Setiawan pada, Kamis 12 Juni 2025.
Lebih lanjutnya, Setiawan mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kadisnaker Badung untuk mendapatkan data yang konkret.
Disnaker juga mengatakan akan mengawal pesangon untuk 70 pekerja pabrik tersebut.
Baca juga: SOSOK Kepala BPKAD Badung, Dikenal Pekerja Keras, Berpulang di Usia 56 Tahun
“Kami sudah menugaskan organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI), untuk mengawal, untuk memonitor progres, pada intinya agar hak-hak dari tenaga kerjaan ini jangan sampai terlewatkan haknya harus dipenuhi,” imbuhnya.
Jika perusahaan tak memenuhi hak pesangon pekerja maka akan dikenakan sanksi.
Setiawan juga menjelaskan mekanismenya dari mediasi kalau tidak tercapai sepakat tentunya ada tahapan lebih lanjut.
Baca juga: Gerakan Nasional Sertakan Ajak Pekerja Formal Lindungi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah
Namun diupayakan mediasi untuk musyawarah mufakat.
Kalau tidak ada titik temu akan dilakukan tripatrit dan ini yang sudah diupayakan atau sedang diupayakan oleh Disnaker Badung.
“Artinya kalau Badung bisa menyelesaikan, berarti kan selesai di kabupaten tapi ada mekanisme misalnya tidak terselesaikan di kabupaten tentunya bisa, Badung itu untuk menyampaikan ke Provinsi untuk bisa kita, bukan ambil alih ya artinya untuk kita tindaklanjutkan karena tidak bisa kita langsung masuk di ranahnya kabupaten/kota,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Pekerja di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pendapatan-bulanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.