TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Salah satu pengecer beras di Buleleng mendapat teguran keras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP).
Teguran diberikan pasca temuan takaran beras yang kurang.
Kepala DKPP Buleleng, I Gede Putra Aryana mengungkapkan, temuan ini diketahui saat pihaknya melakukan sidak pada Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Beras Oplosan Kian Meresahkan, Bagaimana dengan Bali? Ini Kata Disperindag Denpasar
Di mana ia mendapati takaran beras kemasan ulang ukuran 5 kilogram, tidak sesuai dengan timbangan.
"Saat ditimbang kurang 50-70 gram. Itu ada dua kemasan yang kurang," ucapnya, Minggu (3/8/2025).
Kaya Aryana, pengusaha berdalih tidak sengaja, karena pengepakan ulang beras dilakukan oleh banyak karyawan.
Baca juga: Sidak Beras Oplosan di Jembrana Bali, Beras Memenuhi Standar, Warga Diminta Lapor Jika Menemukan
Menyikapi hal ini, pihaknya langsung menginstruksikan pengusaha untuk membongkar kemasan dan mengisi tambahan agar sesuai dengan label di kemasan.
"Kami langsung berikan peringatan dan meminta pengusaha bongkar ulang kemasan," imbuhnya.
Satgas Pangan secara rutin melakukan sidak setiap pekan dengan sasaran berbeda.
Baca juga: Santer Isu Beras Oplosan, Pedagang Pasar dan Supermarket di Bali Resah
Pengusaha yang ditemukan melakukan dugaan pelanggaran akan langsung diberikan pembinaan.
Aryana menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi apabila pengusaha yang sama, kembali melakukan pelanggaran.
Menurutnya, tindakan ini sebagai upaya perlindungan konsumen.
"Sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin usaha. Terlepas dari alasan ketidaksengajaan, tetapi itu tetap merugikan konsumen," ucapnya lagi. (*)
Berita lainnya di Beras di Buleleng