Pencurian di Badung
Kontraktor di Badung Curi Keramik Bernilai Puluhan Juta, Bohongi Buruh untuk Angkut Keramik
Seorang kontraktor berinisial KRA (38) asal Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk aparat kepolisian Polsek Kuta Utara
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ISTIMEWA
PELAKU - Pelaku KRA saat diamankan jajaran reskrim Polsek Kuta Utara pada Selasa 9 September 2025
Dari hasil pengamanan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga dus keramik berbagai ukuran.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ucapnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku Polsek Kuta Utara tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas Kasus pencurian ini menjadi bukti kesigapan Polsek Kuta Utara dalam menangani tindak pidana di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Badung
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.