Berita Badung
CURI UANG di ATM BRI Sempidi Untuk Dugem di Atlas Beach Club, Mutri Rafido Dibekuk Polisi
CURI UANG di ATM BRI Sempidi Untuk Dugem di Atlas Beach Club, Mutri Rafido Dibekuk Polisi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
Menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Mengwi segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya terungkap yakni diketahui bernama Mutri Rafido yang merupakam warga asal Bangkalan yang diketahui tinggal di wilayah Sempidi.
"Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar Banjar Kangin, Sempidi, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Sempidi No. 19. Pelaku dan dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang tunai milik korban di mesin ATM BRI Unit Sempidi pada hari kejadian. Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya datang ke ATM untuk mentransfer uang kepada keluarganya di Madura.
Saat tiba di depan bilik ATM, ia sempat berpapasan dengan seorang laki-laki yang baru keluar sambil menerima telepon. Ketika masuk ke dalam ruangan ATM, pelaku melihat uang tunai dalam mesin yang gagal diproses.
"Karena gagal proses ini dan melihat uang, muncul niat jahat, dan dia langsung mengambil uang tersebut dengan tangan kirinya, lalu menyimpannya di saku celana belakang. Setelah itu pelaku kembali ke kontrakannya dengan berjalan kaki," jelasnya.
Uang hasil curian disimpan selama empat hari, lalu digunakan untuk membeli barang pribadi dan berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu, yaitu Atlas Beach Club. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian, antara lain alat cukur rambut merk Kemei KM-1986 warna metalik, baju merk Uncoated-247 R warna krem, celana pendek jeans warna abu-abu dan handphone Infinix HOT 60 Pro+.
"Pelaku kami tangkap hanya berselang beberapa jam setelah identitasnya diketahui dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV. Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Polsek Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Rai Darmayasa.
Pihaknya menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama tidak meninggalkan uang atau kartu dalam keadaan mesin masih aktif.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuhnya. (*)
| Puluhan Ojek Liar dan Wisman di Tibubeneng Digeruduk Aparat Gabungan, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Puluhan Ojek Liar dan Wisman di Tibubeneng Badung Digerudug Aparat, 80 Rompi Diamankan |
|
|---|
| Bupati Badung Bali Tegas Dari 2,2 Triliun Uang di Bank, Ternyata Rp 2,1 Triliun Sudah Berbentuk SPD |
|
|---|
| Bupati Respon Soal PAD Badung Terancam Meleset, Adi Arnawa: Doakan Saja Semoga Tercapai |
|
|---|
| BCL Pukau Ribuan Pengunjung, Kemeriahan The Nusa Dua Festival 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-Mutri-Rafido-saat-diamankan-jajaran-satreskrim-Polsek-Mengwi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.