Berita Badung

4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi

Keempatnya telah dideportasi ke negara asal pada Rabu 29 Oktober 2025 kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

istimewa
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat menindaklanjuti informasi tentang adanya spa di Kuta yang memperkerjakan WNA tanpa dokumen sah.(Istimewa/Humas Imigrasi Ngurah Rai) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta

Keempatnya telah dideportasi ke negara asal pada Rabu 29 Oktober 2025 kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

“Keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa tanpa izin yang sah. Kami terus memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terulang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Kamis 30 Oktober 2025.

Baca juga: Senior Menteri Purbaya Tewas di Tempat, Seketika Pohon Tumbang Hantam Mobil Lexus

"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian,” sambungnya. 

Winarko menyampaikan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. 

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya memberikan efek jera bagi pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kepala Turis Amerika Dihantam Fortuner Hingga Tewas di Sukawati Gianyar

Tindakan ini berawal dari hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat 24 Oktober 2025 lalu. 


Operasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa, Kuta


Dari hasil operasi dan pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. 


Keempatnya adalah NNKT (perempuan, 46 tahun), pemegang ITAS Investor; NGHN (perempuan, 18 tahun), pemegang Visa on Arrival (VOA); THL (perempuan, 42 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan; dan THN (perempuan, 44 tahun), pengguna Bebas Visa Kunjungan. 


Dalam pemeriksaan awal, keempatnya mengaku bekerja sebagai terapis spa di lokasi tersebut, meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan untuk melakukan kegiatan bekerja. 


Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa keempat WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. 


Selanjutnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diajukan ke dalam daftar cekal. 


Keempatnya telah dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh pada Rabu 29 Oktober 2025. 


Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved