Penemuan Mayat di Badung
MAYAT di Banjar Cabe Darmasaba Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Polisi Sebut Lehernya Digorok!
Sadisnya yang membunuh dengan sadis yakni mantan teman kerjanya sendiri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Mayat yang ditemukan tertanam di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Badung, ternyata merupakan korban pembunuhan berencana. Sadisnya yang membunuh dengan sadis yakni mantan teman kerjanya sendiri.
Hal itu pun dikatakan Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H, saat merilis kasusnya pada Rabu 20 Mei 2026. Menurutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan dengan cara digorok pada leher dan ditusuk, menggunakan pisau pada bagian tubuh korban.
"Dari hasil pengembangan kasus, ada empat pelalu yang kita amankan. Dua di antaranya mantan teman kerja korban," ujarnya. Menurutnya, korban diketahui berinisial D.A.D. (25), pria asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Setelah mengetahui identitas korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga empat Polres Basung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni D.F. (20), M.K.H. (24), serta dua pelaku anak berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16).
Baca juga: TANDA Ini Jadi Indikasi Kuat Mayat di Darmasaba adalah Korban Pembunuhan! Polisi Kumpulkan Bukti
Baca juga: TERJERAT Ujaran Kebencian Terhadap Institusi, Brigadir Polisi AN Dipecat karena Juga Jadi Gay?
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tragis tersebut terjadi di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 Wita. Mirisnya lagi aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya.
"Motif utamanya karena pelaku D.F. mengaku sakit hati, lantaran sering dibully korban saat bekerja bersama. Selain itu, para pelaku juga berniat menguasai barang-barang berharga milik korban," ucapnya.
Disinggung mengenai kronologi, orang nomor satu di Polres Badung itu menyebutkan awalnya korban menghubungi D.F. untuk mengambil atau mencuri mesin kompresor pada malam kejadian di tempat cuci mtor itu.
Namun, pesan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk menyusun rencana perampokan disertai pembunuhan.
"Sekitar pukul 23.00 Wita, D.F asal Lombok Timur itu mendatangi tempat kos rekan-rekannya yakni M.K.A asal Jember Jawa Timur di wilayah Kuta. Saat itu dia mengajak mereka “mengeksekusi” korban. Mereka sepakat merampas uang, sepeda motor, dan telepon genggam korban,"jelasnya sembari mengatakan dua pelaku di bawah umur kebetulan juga ikut karena satu kos dengan M.K.A
Selanjutkan keempat pelaku pergi ke lokasi Mae Wash. Nah sekitar pukul 01.15 Wita korban datang dan menunduk hendak mengambil kompresor. Saat itu salah satu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong.
Korban pun tersungkur dan kemudian dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong, tendangan hingga kursi besi. Tak berhenti di sana, pelaku utama D.F kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga bersimbah darah.
Setelah sempat membersihkan bercak darah di lokasi, pelaku kembali menggorok leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia."Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor milik korban. Mereka membawa cangkul dan menggali lubang di area persawahan pinggir Jalan Antasura. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum dikubur secara bersama-sama," jelasnya.
Dalam kasus ini, jajaran reskrim Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya cangkul, kursi besi rusak, dua unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta satu unit handphone Redmi 8A milik korban.
"Jadi ada dua barang bukti yang belum kita amankan, yakni pisau dan karung. Mengingat saat pelaku mengabisi korban, jasad korban dimasukkan karung untuk dibawa ke TKP penguburan. Lalu karung dan pisau di buang di sungai," bebernya.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
| Ngatono Ditemukan Tewas di Bekas Kantor Konstruksi Badung Bali, Sudita Mengira Bau Bangkai Tikus |
|
|---|
| SUDITA Kira Bau Bangkai Tikus, Ternyata Ngatono Ditemukan Tewas Membusuk di Bekas Kantor Konstruksi |
|
|---|
| TEWAS Membusuk Dikira Bangkai Tikus! Mayat Pria Ditemukan di Bekas Kantor Konstruksi Jimbaran Bali |
|
|---|
| Jenazah Mr.X di Darmasaba Terungkap, Ternyata Karyawan Cuci Motor Tak Jauh dari TKP |
|
|---|
| Santer Beredar Foto Diduga Jasad Mister X Saat Masih Hidup, Ini Kata Kapolres Badung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Badung-Kapolres-Badung-AKBP-Joseph-Edward-Purba-sv-debw.jpg)