Kelangkaan Elpiji 3 Kg
2 Tahun Praktik Oplos Gas Baru Terungkap, Polda Bali: Pelaku Berpindah-pindah
Kompol Yusak mengimbau restaurant dan kafe serta sektor usaha lain untuk menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Atas kelangkaan itu, pimpinan menerbitkan surat perintah dikantongi penyidik dan menemukan orang ini melakukan perbuatan praktik kecurangan gas subsidi,," kata AKBP Nengah.
"Yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat, malah dioplos dan dijual kepada masyarakat untuk keuntungan dari tabung gas bersubsidi yang diberikan pemerintah," imbuhnya.
Dijelaskan dia, tersangka melakukan praktik curang pengoplosan tersebut sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap sekarang.
Samin bisa mengoplos sebanyak 50 buah tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik.
"Keuntungan yang didapatkan tersangka rata-rata Rp 10 juta per bulannya, sejak melakukan praktik ini tahu 2023," ujar dia.
Kasus ini terungkap berawal pada Selasa 26 Agustus 2025 kemarin, petugas melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara.
Sekira pukul 09.45 Wita di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat seseorang yakni Simin sedang bolak balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah.
Kemudian petugas menghampiri orang Simin lalu petugas meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut.
Di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG.
Di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan.
Curiga itu praktik pengoplosan, petugas menginterogasi Simin yang tak bisa mengelak bahwa dirinya baru saja selesai melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG.
Kemudian ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, awalnya pelaku membeli gas LPG ukuran 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh dengan harga Rp 23 ribu, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung," jelasnya.
"Lalu di TKP gas LPG dalam tabung 3 kg tersebut dipindahkan isinya/dioplos kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg," sambung dia.
Pelaku kemudian menjual gas LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.