Kelangkaan Elpiji 3 Kg

2 Tahun Praktik Oplos Gas Baru Terungkap, Polda Bali: Pelaku Berpindah-pindah

Kompol Yusak mengimbau restaurant dan kafe serta sektor usaha lain untuk menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Tersangka Simin (39) mempraktikkan pengoplosan gas dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025. Polda Bali Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Beroperasi Sejak 2023, Untung 10 Juta Per Bulan 

Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil Pickup yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu.

Kemudian 82  buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 12 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan gas LPG hasil pemindahan dari gas LPG ukuran 3 kg.

Berikutnya, 2 buah gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG.

Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit Handphone.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," paparnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved