Kelangkaan Elpiji 3 Kg
2 Tahun Praktik Oplos Gas Baru Terungkap, Polda Bali: Pelaku Berpindah-pindah
Kompol Yusak mengimbau restaurant dan kafe serta sektor usaha lain untuk menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil Pickup yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu.
Kemudian 82 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 12 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan gas LPG hasil pemindahan dari gas LPG ukuran 3 kg.
Berikutnya, 2 buah gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG.
Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.