Berita Bali
Aksi di Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa
Aksi di Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi demonstrasi terjadi di Mapolda Bali, Sabtu (30/8/2025). Dari pantauan di lokasi, sempat terjadi kericuhan akibat mobil yang dibiarkan masuk ke areal massa aksi.
Namun hal tersebut berhasil diredam, hingga pukul 14.41 Wita, massa masih berkumpul di depan Mapolda Bali untuk menyuarakan aksinya.
Ada 33 tuntutan yang dilayangkan massa aksi, dari pembubaran DPR RI hingga masalah sampah di Bali.
Berikut 33 tuntutan massa aksi di Bali.
Kami Aliansi Bali Tidak Diam mengecam keras segala bentuktindakan represifitas negara dan mendesak:
1. Bubarkan DPR RI;
2. Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas
Polri;
3. Makzulkan Prabowo-Gibran;
4. Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusikekayaan Polri dan DPR
kepada rakyat yang membutuhkan;
5. Perhatikan kesejahteraan rakyat;
6. Atensi penyalahgunaan pajak;
7. Adili para polisi pembunuh dan penabrak, serta yang melakukan kekerasan
terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi,
hukumseberat-beratnya serta menuntut transparansi terhadapproses hukum
yang ada;
8. Polri harus bertanggungjawab atas kematian dan terlukanya para korban
secara penuh yang merupakanmassa aksi;
9. Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankantugas dalam
mengamankan massa aksi
10. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik
termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang
adat;
11. Segera sahkan RUU Perampasan Aset
12. Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milikIWS dan adili 10 personil Polres Klungkung seadil-adilnya;
13. Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaranHAM berat;
14. Kembalikan independensi KPK;
15. Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI;
16. Tolak pengesahan RKUHAP
17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2;
18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal
19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian;
20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruanghidup;
21. Hapus praktik outsourching dan upah murah;
22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuaiaturan;
23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak;
24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah;
25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerjasawit;
26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang;
27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindunganpekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerjasesuai Konvensi ILO;
28. Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaanbaru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibuslaw, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungiPRT, dan RUU Pemilu untuk sistem pemilu tahun 2029 yang lebih baik;
29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasipendidikan;
30. Hapus pasal karet yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE;
31. Tolak RUU Polri;
32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidakpartisipatif dan merugikan masyarakat;
33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif. (*)
Penyandang Disabilitas 25.963 Orang, Dinas Sosial P3A Provinsi Bali: Terjadi Peningkatan |
![]() |
---|
Pemprov Bali Bentuk Satgas Patroli Imigrasi, Pengawasan Aktivitas WNA Diperketat Cegah Pelanggaran |
![]() |
---|
DPRD Bali Sidak ke Nuanu Creative City Tabanan: Izinnya Bolong-bolong, Belum Lengkap |
![]() |
---|
Mengenang 82 Tahun Sastrawan Bali Rasta Sindhu, Dorong Dokumentasi dan Penyebarluasan Karya |
![]() |
---|
Batalyon Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Disiapkan Hadapi Potensi Bencana Alam di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.