Berita Bali

Aksi di Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa

Aksi di Mapolda Bali Sempat Memanas, Berikut 33 Tuntutan yang Dilayangkan Massa

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
LEMPAR - Aksi massa di depan Mapolda Bali sempat memanas, massa aksi melempar botol minuman, Sabtu (30/8/2025) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aksi demonstrasi terjadi di Mapolda Bali, Sabtu (30/8/2025). Dari pantauan di lokasi, sempat terjadi kericuhan akibat mobil yang dibiarkan masuk ke areal massa aksi.

Namun hal tersebut berhasil diredam, hingga pukul 14.41 Wita, massa masih berkumpul di depan Mapolda Bali untuk menyuarakan aksinya.

Ada 33 tuntutan yang dilayangkan massa aksi, dari pembubaran DPR RI hingga masalah sampah di Bali.

Berikut 33 tuntutan massa aksi di Bali.

Kami Aliansi Bali Tidak Diam mengecam keras segala bentuktindakan represifitas negara dan mendesak:

1. Bubarkan DPR RI;

2. Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas

Polri;

3. Makzulkan Prabowo-Gibran;

4. Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusikekayaan Polri dan DPR

kepada rakyat yang membutuhkan;

5. Perhatikan kesejahteraan rakyat;

6. Atensi penyalahgunaan pajak;

7. Adili para polisi pembunuh dan penabrak, serta yang melakukan kekerasan

terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi,

hukumseberat-beratnya serta menuntut transparansi terhadapproses hukum

yang ada;

8. Polri harus bertanggungjawab atas kematian dan terlukanya para korban

secara penuh yang merupakanmassa aksi;

9. Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankantugas dalam

mengamankan massa aksi

10. Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik

termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang

adat;

11. Segera sahkan RUU Perampasan Aset

12. Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milikIWS dan adili 10 personil Polres Klungkung seadil-adilnya;

13. Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaranHAM berat;

14. Kembalikan independensi KPK;

15. Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI;

16. Tolak pengesahan RKUHAP

17. Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2;

18. Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal

19. Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian;

20. Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruanghidup;

21. Hapus praktik outsourching dan upah murah;

22. Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuaiaturan;

23. Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak;

24. Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah;

25. Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerjasawit;

26. Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang;

27. Sahkan aturan Internasional tentang perlindunganpekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerjasesuai Konvensi ILO;

28. Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaanbaru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibuslaw, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungiPRT, dan RUU Pemilu untuk sistem pemilu tahun 2029 yang lebih baik;

29. Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasipendidikan;

30. Hapus pasal karet yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE;

31. Tolak RUU Polri;

32. Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidakpartisipatif dan merugikan masyarakat;

33. Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved