Berita Bali
Penumpang Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Wajib Isi Deklarasi via Aplikasi All Indonesia
Penumpang sudah dapat mengisi All Indonesia 3 hari sebelum tiba di Indonesia sejak di negara asal dan pada saat mendarat.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali serta Pelabuhan internasional di Batam diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia mulai Senin 1 September 2025.
Secara bersamaan, uji coba aplikasi tersebut juga diperluas pada seluruh bandara bagi semua maskapai, juga pelabuhan internasional dan perbatasan.
Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih mudah, cepat, dan aman.
Melalui aplikasi ini, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) kini terintegrasi dalam satu sistem digital.
Baca juga: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Siaga, Antisipasi Dinamika Situasi Keamanan Nasional
Penumpang sudah dapat mengisi All Indonesia 3 hari sebelum tiba di Indonesia sejak di negara asal dan pada saat mendarat.
Pengisian deklarasi kedatangan melalui All Indonesia bebas biaya.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan, bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.
“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang baik perorangan maupun grup termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak,” ujar Yuldi di Jakarta dalam keterangan tertulisnya pada Senin 1 September 2025.
Ia menambahkan, Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun warga negara Indonesia kembali menginjakkan kaki di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan (arrival card) dalam sistem ini,” ujarnya.
Menyambut baik inisiatif penggabungan deklarasi penumpang ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang," ujarnya.
Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.
Terkait Integrasi deklarasi kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular potensial wabah sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara, dan merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Deklarasi All Indonesia wajib pula diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.