Berita Bali
87 Persen Kasus HIV AIDS Ditemukan di Usia Produktif, KPA Bali Ingin Memastikan Hal Ini
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan program pencegahan, edukasi, hingga menjamin prinsip anti-diskriminasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Bali akan memastikan, tak ada pekerja yang berstatus HIV kehilangan pekerjaannya.
Hal itu dilakukan dengan menggelar Pertemuan Koordinasi AIDS di Tempat Kerja (ATK) dengan melibatkan peserta dari instansi pemerintah, perusahaan, serta lembaga terkait.
Pengelola Program KPA Provinsi Bali, Yahya Anshori mengatakan, kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan HIV AIDS di lingkungan kerja.
Sekaligus juga menegakkan prinsip anti-diskriminasi terhadap pekerja yang hidup dengan HIV.
Baca juga: SCREENING HIV dan TBC di Jembrana, 28 Karyawan Tempat Hiburan Malam Dites!
“HIV AIDS dan TBC masih menjadi isu kesehatan masyarakat yang signifikan, termasuk di tempat kerja. Kondisi ini bisa menurunkan produktivitas dan kualitas SDM. Karena itu, program AIDS di tempat kerja menjadi sangat penting,” ujar Yahya, Selasa 16 September 2025.
Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam pengendalian penyakit menular, termasuk HIV AIDS.
Hal ini diatur dalam Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja serta Kepmenakertrans No. 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan program pencegahan, edukasi, hingga menjamin prinsip anti-diskriminasi.
Di sisi lain, pekerja memiliki hak atas kerahasiaan data kesehatan, perlindungan, serta akses layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Yahya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong regulasi lokal, sinergi lintas sektor, serta pengawasan rutin di tempat kerja.
“Sinergi Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, KPA daerah, dan perusahaan sangat krusial. Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak kerjanya hanya karena status HIV,” jelasnya.
Berdasarkan data KPA Provinsi Bali, hingga Mei 2025, jumlah kasus HIV AIDS di Bali secara kumulatif mencapai 32.733 kasus.
Sebagian besar kasus ditemukan pada usia produktif (20–49 tahun), yakni sekitar 87 persen dari total kasus.
“Data ini menunjukkan urgensi penanganan HIV AIDS di dunia kerja, mengingat kelompok usia produktif paling banyak terdampak. Melalui pertemuan ini, kami harap semua pihak makin solid mencegah sekaligus menanggulangi HIV AIDS di Bali,” tambah Yahya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.