Berita Bali
Edarkan Pil Koplo Sasar Kaum Pekerja, Polda Bali Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Residivis
Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 435 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang berbunyi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000," jelasnya.
Terkait kasus ini Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap yang tidak berizin dari BPOM, termasuk tablet yang berlogo “Y dan DMP” tersebut.
"Dikarenakan jika dikonsumsi efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita, apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran tablet putih berlogo Y dan kuning berlogo DMP termasuk obat-obat yang mencurigakan lainnya agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, jangan khawatir, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor," tegasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.