Bule Meninggal di Bali

Kematian WNA Australia di Vila Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Duga Jantung Diambil & Ditahan di Bali

fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat pekan setelah kematiannya. 

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. 

Adapun kronologi baru didapatkan dari pihak Asia Pacific Medical Centre selaku tim medis yang pertama kali menangani korban di tempat kejadian perkara (TKP), serta kronologi dari pihak Bali International Medical Centre (BIMC) selaku rumah sakit yang menyatakan dan menerbitkan surat keterangan kematian korban. 

Sedangkan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah melakukan autopsi dan Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya yang mengurusi jenazah korban tidak kunjung memberikan tanggapan.

“Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut,” paparnya.

Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron. Saat ini jantung yang dikembalikan itu kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban. 

Sebab, keluarga Byron tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga harus menghadapi perlakuan yang merampas hak mereka sebagai keluarga. 

“Mereka berhak mengetahui kebenaran, berhak atas penjelasan yang jujur, dan berhak diperlakukan dengan penuh hormat. Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan apa yang menimpa Byron merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan.  

Pihaknya akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap. 

“Kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga,” kata Ratna Sukasari.

Diduga Ada Transaksi Uang 

Lebih lanjut Ratna Sukasari mengungkapkan dalam insiden kematian Byron diketahui terdapat tiga saksi WNA lainnya di vila yang menjadi TKP yaitu inisial BPW, KP, dan JL. 

Namun, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.  

Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menerangkan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban. 

Polisi diketahui telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan autopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik. 

“Kami dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut,” ucapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved