Bule Meninggal di Bali
Kematian WNA Australia di Vila Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Duga Jantung Diambil & Ditahan di Bali
fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat pekan setelah kematiannya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ketut Putra Wirawan selaku petugas administrasi di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah menerima jenazah pada 30 Mei 2025 pukul 20.00 Wita.
Diakui korban saat itu diterima sudah meninggal dunia. Bersama dengan jenazah disertakan copy Surat Keterangan Kematian atas nama Byron yang diterbitkan BIMC Hospital Kuta dengan tanggal meninggal 26 Mei 2025. (zae)
Transplantasi Hanya Bisa Dilakukan Donor Hidup
Pemulangan jenazah Byron Haddow ke Australia tanpa jantung muncul berbagai spekulasi. Satu di antaranya pencurian atau jual beli organ dalam.
Namun spekulasi itu dibantah dengan tegas Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS.
“Faktanya rumah sakit kami tidak pernah istilahnya dengan sengaja, apalagi dengan statement pencurian organ. Kebutuhannya apa, untuk apa tentu tidak ada,” kata dr. Darmajaya dalam konferensi pers di Aula RS. Prof. Ngoerah pada Rabu 24 September 2025.
Menurutnya jika dikaitkan dengan misalnya orang jual beli organ sangat jelas tidak ada praktik tersebut di RS Prof. Ngoerah. Apalagi kasusnya ini di hari kelima baru disampaikan.
“Jadi saya juga seorang ahli bedah untuk syarat itu (transplantasi organ dalam) harus donor hidup atau yang belum mati batang otaknya,” kata dia.
“Kalau jenazah sampai sudah sekian hari, apalagi sudah lima hari tentu statement seperti itu harusnya tidak dikait-kaitkan. Ini murni adalah memang sedikit komunikasi yang mungkin tidak match antardua bahasa. Sebenarnya sudah clear di bulan Juli,” jelasnya.
Dijelaskan belakangan ini muncul ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari keluarga.
Namun ia menegaskan karena statement yang beredar itu adalah diduga ada pencurian organ itu tidak benar.
Menurutnya, seluruh penanganan ter-record, organ itu diperiksa di mana, ada bukti penerimaannya, ada bukti hasilnya.
“Secara umum memang sudah kembali (jantung Byron) dan memang tidak ada kepentingan rumah sakit untuk menahan jantung sebetulnya. Kepentingan kita adalah dalam rangka pemeriksaan sesuai dengan amanat undang-undang yang dalam hal ini diminta oleh Polsek Kuta Utara,” urai dr. Darmajaya.
Sementara itu, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Prof. Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti, Sp.F menambahkan pihak keluarga sebelumnya sempat bertanya pemulangan jenazah tanpa jantung.
Kemudian pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada keluarga bahkan tidak hanya dengan keluarga tetapi dengan konsulat.
“Waktu itu sudah dijelaskan dan keluarga sudah bisa mengerti, memahami dan kemudian konsulat juga sudah mengerti, memahami dan membantu kami untuk menjembatani permasalahan tersebut,” jelasnya.
dr. Kunthi mengatakan, saat itu dijelaskan masih dalam pemeriksaan dan setelah selesai pemeriksaan segera dikembalikan organ jantung tersebut kepada keluarga.
Dalam hal ini proses pengembalian organ jantung dilakukan oleh pihak ketiga yang dari awal mengurus pemulangan jenazah.
Jenazah Byron dikirimkan ke Queensland Australia dengan organ tubuh yang tidak lengkap yakni jantung di RS Ngoerah.
Jantung tersebut dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron.
“Terkait autopsi Byron James yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 lalu adalah autopsi forensik atau autopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara,” ujar Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS.
Ia menambahkan secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ tubuh, atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan.
Artinya kalau di dunia kedokteran namanya patologi anatomi serta analisis toksikologi bila ada indikasi meninggal tidak wajar.
“Jadi organ atau sampel organ atau sampel jaringan, atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum. Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah,” ungkap dr. Darmajaya.
Lebih lanjut ia menyampaikan mengeraskan atau piksasi istilahnya dalam dunia forensik itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ.
Jadi proses ini kemudian berlanjut hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis nanti baru keluar hasil pemeriksaannya.
“Proses tersebut harus diambil dan membutuhkan waktu yang tidak pendek jadi bukan sekarang langsung keluar hasilnya jadi perlu proses. Kalau secara SOP ini rata-rata mungkin maksimal 1 bulan kita perlu proses untuk mencapai pemeriksaan itu, di mana akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pemeriksaan forensik,” jelasnya.
Menurutnya sejak dimulainya pemeriksaan pertama hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi atau visum et repertum setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia.
“Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia karena memang perlu proses lama pemeriksaan. Jadi jenazah beliau dipulangkan duluan, setelah ada pemeriksaan jantungnya komplit dan selesai baru disusulkan pemulangan jantungnya,” urai dr. Darmajaya.
Proses panjang pemeriksaan lebih lanjut terhadap jantung itu yang mengakibatkan pemulangan jenazah Byron tanpa jantung agar pemeriksaan patologi lengkap.
Pihaknya menegaskan isu adanya pencurian organ atau penahanan jantung tidak benar dan dibantah.
“Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof. Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi almarhum Byron James,” tegasnya.
Lebih lanjut dr. Darmajaya mengatakan bahwa pada intinya selama sejarahnya rumah sakit Prof Ngoerah tidak pernah ada namanya niat untuk mencuri organ.
Kepentingannya apa, kami juga tidak mengadakan pelayanan lan organ transplantasi jantung sampai sekarang.
“Jadi murni ini sesuai SOP. Tidak semua SOP itu bisa dilihat semuanya karena itu dokumen-dokumen internal kecuali ada perintah dari pengadilan atau lainnya. Kami jamin semua yang kami kerjakan sesuai dengan SOP kami,” ucapnya. (zae)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.