GWK Bali
Pembongkaran Pagar Tembok GWK Bali Tidak Semua, Bendesa Adat Ungasan: Harus Buat Perjanjian
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa pun mempertanyakan, kenapa yang dibongkar hanya itu saja, tidak keseluruhan tembok pagar beton.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah Manajemen GWK Cultural Park melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa di Jayasabha malam kemarin, Selasa 30 September 2025.
Kini pagar tembok beton yang menutup akses jalan keluar masuk warga telah dibongkar.
Pembongkaran dilakukan secara manual oleh tukang dari Manajemen GWK menggunakan martil hammer dan alat bor beton.
Namun hingga pukul 12.00 WITA pembongkaran hanya dilakukan terhadap 11 titik pagar tembok beton yang menutupi akses jalan rumah warga di Jl. Maghada.
Baca juga: Pihak GWK Bali Janji Tidak Mengulangi, Warga Berharap Tembok Beton Dibongkar Semua
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa pun mempertanyakan, kenapa yang dibongkar hanya itu saja, tidak keseluruhan tembok pagar beton.
“Kita tanya kepada perwakilan manajemen GWK di sini, dibilang pembongkaran hanya sebatas pintu-pintu rumahnya masyarakat itu saja. Seharusnya pembongkaran dan penggeseran pagar tembok itu sudah secara menyeluruh dilakukan yang ada di barat menuju Pura Pengulapan,” ujar Disel Astawa, Rabu 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Disel Astawa menyampaikan, ia pertanyakan apa saja yang di bicarakan pihak manajemen GWK dengan Gubernur dan Bupati, karena ia tidak ikut dalam pembahasan itu.
Di mana sesuai dengan fakta data yang di miliki bahwa itu jalan, jadi seharusnya semua tembok yang di pasang di barat yang menutup rumah masyarakat dan sekitarnya harus di geser ke timur dan ke utara.
Baik yang ada di depan jalan yang ada tembok baru itu harus dibongkar semua, karena aslinya jalan itu adalah akses ke SD 8 Ungasan dari sebelum adanya GWK.
Disel Astawa berharap setelah pembongkaran ada surat kesepakatan terkait tidak akan terulang kembali dan jalan itu dapat dilalui warga seperti dulu.
“Walaupun sudah sepakat pihak manajemen GWK (membongkar) tapi Bupati Badung dan Gubernur Bali harus membuatkan suatu perjanjian yang jelas kepada masyarakat, agar tidak di kemudian hari itu terjadi persoalan ini terulang kembali,” harapnya.
Disel Astawa secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten Badung, dan mengapresiasi karena telah mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Ungasan, sehingga terjadi pertemuan dengan pihak manajemen GWK.
Dan terima kasih juga untuk seluruh komponen masyarakat Bali, baik tokoh maupun yang lainnya yang telah memberikan penguatan dukungan untuk melakukan pembongkaran tersebut agar masyarakat tidak terisolir.
Dari data sket Jalan Wilayah Banjar Dinas Giri Dharma Ungasan tertulis bahwa Jalan Maghada memiliki panjang 1.830 meter atau 1,8 kilometer lebih, dan memiliki lebar jalan 6 meter.(*)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.