Viral di Bali

Viral di Bali Sepekan: Postingan Oknum Sulinggih Bikin Gaduh - Pembabatan Hutan di Buleleng

Viral postingan oknum sulinggih di Nusa Penida, Ida Rsi Bujangga Agni Siwa Mundi. Postingan ini sempat membuat masyarakat gaduh

Istimewa
KOLASE - Suasana pertemuan antara UPTD KPH Bali Utara dengan sejumlah desa pengelola hutan lindung di Buleleng (kiri) dan oknum sulinggih yang minta maaf. 

Justru, pihaknya mendatangi rumah Setiawan untuk meluruskan ihwal dugaan pembabatan hutan lindung.

Sebab video yang diambil oleh Setiawan dari jarak jauh.

"Kami ingin mengajak yang bersangkutan. Awalnya kami undang untuk bertemu, namun yang bersangkutan meminta agar kami yang ke rumahnya," ucap Agus. 

Ia membenarkan jika lokasi hutan yang ada di video viral itu bagian dari hutan lindung Desa Ambengan, tepatnya di sisi timur. Hanya saja ia menegaskan tidak pembabatan hutan.

"Kami tidak ada menebang kayu-kayu besar di sana. Justru kami melakukan pembersihan semak belukar untuk menanam bibit berbagai pohon. Mulai dari durian, alpukat, manggis, hingga vanili," sebutnya. 

Dijelaskan pula, pihaknya mendapat izin pengelolaan hutan desa sejak tahun 2018. Total luas hutan mencapai 354 hektare.

Dari luas lahan ini, baru 30 persen yang dikelola oleh LPHD sebagai agrowisata dan agroforestri. 

Hal senada juga disampaikan Plt Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri. Secara tegas ia menyampaikan terima kasih pada Nengah Setiawan atas atensinya terhadap pengelolaan hutan di Buleleng.

Sehingga kawasan hutan menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat. 

"Saya sebagai PLT KPH Bali Utara, saya bertanggung jawab soal kejadian-kejadian yang ada di Kabupaten Buleleng, terutama di kawasan hutan kami. Sehingga kawasan hutan kami tetap hutannya lestari dan masyarakatnya sejahtera," ucapnya. 

Lanjut dijelaskan, kawasan hutan di Desa Ambengan dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial.

Tujuannya agar masyarakat di desa Ambengan mendapat manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan, melalui penanaman tanaman produktif. Seperti alpukat, durian, dan manggis. 

Walau demikian pihaknya mewanti-wanti pada masyarakat yang telah mendapat izin pengelolaan agar berhati-hati saat membuka lahan. Sehingga tidak melanggar aturan teknis.

"Pendamping kami di perhutanan sosial selalu mendampingi kawan-kawan di desa. Dengan viralnya peristiwa ini, tentu ke depan menjadi kehati-hatian kami," imbuhnya. 

Pihaknya tak memungkiri memang pernah ada kasus pembalakan liar (ilegal logging). Namun peristiwa itu terjadi pada tahun 2022 dan lokasinya di wilayah Desa Sambangan.

"Pelakunya sudah ditangkap dan sudah ada proses hukum yang dilakukan," terangnya. (*)

 

Berita lainnya di Viral di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved