Berita Bali
Panggil Pihak Samabe, Pansus TRAP DPRD Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS
Rapat dengar pendapat Pansus TRAP DPRD Bali, Dinas Perizinan harus berkolaborasi dengan Dinas terkait
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tindaklanjuti permasalahan pelanggaran kelengkapan administrasi perizinan di Hotel Samabe Bali Suites & Villa Nusa Dua, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan rapat dengar pendapat, pada Senin 10 November 2025, di Ruang Rapat Gabungan Lantai 3, Gedung DPRD Bali.
Usai rapat tersebut, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Rai menjelaskan bahwa ia dan Pansus TRAP telah turun ke Samabe yang berlokasi di yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung untuk melakukan sidak.
“Setelah mengadakan sidak, mendapatkan suatu temuan-temuan yang tidak masuk akal, kita panggil seperti sekarang dan fakta di lapangan, secara real menyatakan bahwa ternyata di Samabe banyak bolong perizinan dan sebagainya kan,” jelas, Dewa Rai.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, selain itu pihak Samabe juga belum melengkapi izin Amdal seperti yang disampaikan oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Made Rentin yang hadir pada rapat. Padahal izin amdal penting untuk diurus.
Baca juga: Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi Di Bali, Cegah Penyelewengan Hutan Yang Sebabkan Banjir
“Jadi selama ini kan melanggar dia. Jadi dengan melanggarnya itu kami kasih waktu juga agar menyelesaikan semua permasalahan itu izin-izin yang terkait. Termasuk tadi, baru divalidasi, itu kan kata baru, ada apa sebelumnya, kan begitu,” bebernya.
Ke depan, Dewa Rai berharap kepada investor-investor lain baik yang sudah mempunyai bangunan tetap atau belum, harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang seharusnya dimiliki.
Sehingga tidak terjadi suatu keresahan bagi investor ke Bali.
“Tadi saya sudah menyampaikan bahwa, di sini, ujungnya ada di OSS, kan begitu dan Online Single Submission, itu disalah artikan dalam arti, OSS itu, bukan berarti sentraristrik, bukan,” tandasnya.
Menurutnya, tak cukup bagi investor hanya mendaftarkan usaha di OSS, di mana pemodal hanya mendapatkan NIB.
Begitu turun ke bawah di masing-masing Kabupaten/Kota harus menyesuaikan dengan rule yang ada di bawah.
Misalnya, membangun hotel, mendatangi Dinas Perizinan, lalu Dinas Perizinan harus berkolaborasi dengan Dinas terkait, baik Dinas Pertanian, Lingkungan, dan sebagainya.
Jadi harus menjadi satu, tidak bisa hanya satu sektor yang memberikan izin, yang lain tidak diberikan izin.
Menurutnya, dengan modal hanya NIB saja para investor sudah bisa membangun merupakan hal yang tidak benar.
“Jadi ini kan kesalahan daripada menafsirkan apa itu OSS. Jadi OSS sebenarnya bukan sinteristik, bukan. Harus melaksanakan itu dari tingkat bawah. Ingat ini agar jangan sampai Lurah, maupun Kepala Desa, seolah diamputasi yang tupoksinya kan,” sambungnya.
Seperti pada perizinan amdal, sebelum terbit izin Amdal salah satu syaratnya harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Lingkungan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Terkadang sudah ada izin amdal, tapi masyarakat setempat tidak tahu, ada apa ini dibalik semuanya itu.
“Makanya kami panggil. Tadi sudah saya sampaikan agar ke depan, masalah perizinan ini bersatu padu antara dinas terkait,” terangnya.
Perizinan di Dinas pun bukan berarti hanya satu pintu, semisal di Dinas Perizinan cukup satu Dinas tersebut.
Namun juga harus dilengkapi dengan Dinas Pertanian apakah proyek termasuk jalur hijau atau jalur kuning.
Intinya Dewa Rai menegaskan, jika berbicara soal izin kan ada di perizinan.
Perizinan ini sebenarnya harus berkolaborasi dengan pihak terkait dengan dinas terkait.
Rapat dengar pendapat ini merupakan pemanggilan pertama pada pihak Samabe jika sampai pemanggilan ketiga perizinan belum lengkap, Pansus TRAP akan turun dan evaluasi kembali selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan pembongkaran atau tidak.
Pihak Samabe baru memenuhi 4 perizinan dari 8 yang harus dipenuhi.
Apabila tidak dilengkapi lewat dari 2 minggu, Pansus TRAP akan lakukan evaluasi kembali.
“Masih (beroperasi) Gak ada masalah kalau beroperasi. Itu kan kebijakan namanya. Tapi tolong dilengkapi. Banyak hal yang dilanggar termasuk dari Amdal. Itu kan nggak punya mereka. Mereka hanya mengeluarkan AUKLPL. Sebenarnya itu kan hotel persyaratannya Amdal kan harus 1 di atas 100 kamar. Terus tanahnya 5 hektare ke atas. Itu tanahnya berapa tadi 8 hektare kan? Itu harus amdal. Ternyata tadi AUKLPL kan? Berarti mereka ada amdal,” pungkasnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Panggil-Pihak-Samabe-Pansus-TRAP-DPRD-Bali-Ingatkan-Investor-Tak-Cukup-Hanya-Izin-di-OSS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.