Seputar Bali

Waspada Maling HP di Buleleng Festival, Polisi Berhasil Bekuk 3 Pelaku, Mau Lari ke Jawa Timur

Kepolisian Daerah Buleleng berhasil mengamankan komplotan pencuri HP asal Jawa Timur yang beraksi saat acara Buleleng Festival 2025.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI PENCURI - Waspada Maling HP di Buleleng Festival, Polisi Berhasil Bekuk 3 Pelaku, Mau Lari ke Jawa Timur 

Kata AKP Widura, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpencar. Mula-mula pelaku memepet korban, kemudian membuka tas untuk mengambil ponsel.

Setelah ponsel didapat, pelaku segera memasukkan barang curian ke kantong celana.

"Aksi pencurian ini dilakukan selama konser berlangsung. Total ada 9 unit ponsel yang mereka curi,”

“Selanjutnya 8 ponsel curian itu dijual melalui online, dengan harga berbeda tergantung jenis ponsel," ucapnya. 

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ponsel curian. 

Selain juga uang tunai senilai Rp4 juta, yang merupakan sisa hasil penjualan ponsel.

"Uang hasil penjualan ponsel ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Bunyi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah "pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama". 

Pasal ini mengatur tentang bentuk pencurian yang memiliki pemberatan, yang akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. . (mer)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved