Seputar Bali
Waspada Maling HP di Buleleng Festival, Polisi Berhasil Bekuk 3 Pelaku, Mau Lari ke Jawa Timur
Kepolisian Daerah Buleleng berhasil mengamankan komplotan pencuri HP asal Jawa Timur yang beraksi saat acara Buleleng Festival 2025.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Kata AKP Widura, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpencar. Mula-mula pelaku memepet korban, kemudian membuka tas untuk mengambil ponsel.
Setelah ponsel didapat, pelaku segera memasukkan barang curian ke kantong celana.
"Aksi pencurian ini dilakukan selama konser berlangsung. Total ada 9 unit ponsel yang mereka curi,”
“Selanjutnya 8 ponsel curian itu dijual melalui online, dengan harga berbeda tergantung jenis ponsel," ucapnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ponsel curian.
Selain juga uang tunai senilai Rp4 juta, yang merupakan sisa hasil penjualan ponsel.
"Uang hasil penjualan ponsel ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Bunyi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah "pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama".
Pasal ini mengatur tentang bentuk pencurian yang memiliki pemberatan, yang akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. . (mer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_pencuri_masuk-rumah_perampok_maling_pencurian_dwis_12jan2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.