Upah di Bali

HARAP Kenaikan UMP & UMK Hingga 15 Persen, FSPM Bali Beri Alasannya Berikut Ini 

Dan menurutnya, dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kenaikan upah buruh terkecil.

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI UANG -Serikat pekerja di Bali berharap kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) maupun Upah Minumun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tak terlalu rendah. Diharapkan upah minimun minimal naik 10 persen. 

TRIBUN-BALI.COM  - Serikat pekerja di Bali berharap kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) maupun Upah Minumun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tak terlalu rendah. Diharapkan upah minimun minimal naik 10 persen.

Hal itu dikatakan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana. Menurutnya, selama 10 tahun terakhir ini kenaikan upah buruh sangat rendah.

“Sampai saat ini kami belum tahu apa ketentuan yang akan dijadikan acuan negara, karena belum ada. Tetapi kami harapkan kenaikan 10 sampai 15 persen. Itu harapan kita,” kara Rai Budi, Rabu (12/11).

Dan menurutnya, dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kenaikan upah buruh terkecil.

“Jadi buat kami, kami punya harapan pada (Presiden) Prabowo bisa memberikan kesejahteraan buruh. Karena melihat kenaikan upah buruh baik UMP dan UMK sangat jauh dari hidup layak yang seharusnya,” pintanya. 

Beberapa alasan yang mendasari usulan tersebut salah satunya harga kebutuhan hidup saat ini cukup tinggi.“Karena kecilnya kenaikan upah, menjadi penyebab daya beli masyarakat menurun. Tidak mampu terbeli oleh masyarakat,” paparnya.

Baca juga: SAMPAH dari Sungai dan Drainase Capai 6 Ton Per Hari, Waspada Musim Hujan Melanda Bali

Baca juga: Fashion Show Ala Zaman Dulu Meriahkan Hari Pahlawan, Luncurkan Etalase Jendela Perjuangan Pahlawan

Sehingga ia berharap buruh bisa mendapatkan upah yang layak sehingga bisa memenuhi kebutuhan mereka dengan layak. “Bagaimana hak dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas negara. Jika buruh sejahtera, maka rakyat juga sejahtera,” paparnya.

Selain itu, ia juga berharap kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat menjadi perhatian negara. Ia juga berharap jangan sampai suara-suara buruh dibungkam bahkan berujung pada kriminalisasi. 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan UMP 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB). Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah. Menurut Said, usulan pertama adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025. 

“Yang (usulan kedua dihitung) dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang ketemunya 7,77 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11). 

Ia menjelaskan, angka tersebut berasal dari inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0. “Inflasinya 2,65 persen, ditambah 1,0 indeks tertentu kali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi jadi ketemu 7,77 persen,” katanya seperti dilansir kompas.com. 
Usulan ketiga adalah kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen, sebagaimana tuntutan utama dari serikat buruh di lapangan. 

Iqbal menegaskan, sekitar lima juta buruh dari ribuan pabrik di berbagai daerah siap melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menerapkan perhitungan UMP 2026 secara proporsional dan adil.

“Mogok nasional tetap menjadi pilihan bagi KSPBB. KSPBB ini beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan, seperti serikat petani Indonesia, kawan sindikasi itu kumpulan kawan-kawan konten kreator, buruh-buruh konten kreator, serikat pekerja kampus,” katanya. 

Menurut Iqbal, berdasarkan informasi dari pemerintah, kenaikan UMP 2026 diperkirakan hanya sekitar 3 persen, mengacu pada perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu 0,2–0,7 persen. Dengan formula itu, kenaikan UMP diperkirakan berkisar 3–6 persen, jauh di bawah tuntutan buruh.

“Sedangkan kami menuntut 8,5–10,5 persen. Jalan tengah yang tentu untuk dirundingkan kan tentu harus ada. Pertama jalan tengahnya 6,5 persen, karena sudah pernah diputuskan Presiden,” tutur Iqbal. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved