Upah di Bali

HARAP Kenaikan UMP & UMK Hingga 15 Persen, FSPM Bali Beri Alasannya Berikut Ini 

Dan menurutnya, dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kenaikan upah buruh terkecil.

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI UANG -Serikat pekerja di Bali berharap kenaikan Upah Minumun Provinsi (UMP) maupun Upah Minumun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 tak terlalu rendah. Diharapkan upah minimun minimal naik 10 persen. 

Ia menambahkan, usulan jalan tengah kedua adalah kenaikan sebesar 7,7 persen, hasil perhitungan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara usulan ketiga, sesuai tuntutan serikat buruh, tetap berada di kisaran 8,5–10,5 persen. Jika tidak ada satu pun usulan yang disetujui, maka aksi mogok nasional akan digelar pada Desember 2025, bertepatan dengan penetapan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan. 

“Kami perkirakan Desember (mogok nasional). Karena menteri kan mau menetapkan (UMP 2026) 20 November. Kita persiapan Desember,” ungkapnya. 

Iqbal menambahkan, aksi mogok nasional bahkan bisa dilakukan sebelum 20 November. Ia memperkirakan sekitar 5 juta buruh akan terlibat dengan menghentikan produksi di lebih dari 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota, dan aksi tersebut berpotensi meluas ke berbagai sektor industri. 

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang formula baru penetapan UMP 2026 yang akan diumumkan pada 21 November mendatang. 

“Pemerintah sedang merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Afriansyah melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (31/11). 

“Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi,” katanya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menegaskan formula baru penentuan UMP akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024, termasuk pengembalian upah minimum sektoral (UMS) yang kembali wajib diberlakukan. 

“Ya benar, harus (sesuai putusan MK dan poin-poinnya). Itu nomor satu. Jadi pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10). 

Ia menjelaskan, UMP ke depan harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti standar hidup layak dan dinamika ekonomi tiap daerah. “Di situlah disampaikan bahwa UMP harus mempertimbangkan faktor ini, faktor ini. Makanya kita perlu melakukan kajian, kita perlu juga melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari berbagai sector,” jelasnya. 

Terkait tuntutan buruh agar UMP 2026 naik 8,5 persen, Yassierli menilai hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang akan dipertimbangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional. “Itu bagian dari proses, itu ada aspirasi. Tentu aspirasinya kita tampung, nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain, selain kami juga akan melakukan kajian nanti juga semua akan dibahas di Dewan Pengupahan,” tuturnya. (sup/ali)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved