Seputar Bali

Motif Penipuan Paket Diving di Buleleng Terungkap, Website dan Sertifikat Palsu Gasak Uang WNA

Kepolisian daerah Buleleng berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan jasa paket wisata menyelam alias diving.

Tribun Bali/Dwi Suputra
ILUSTRASI PENCURIAN - Motif Penipuan Paket Diving di Buleleng Terungkap, Website dan Sertifikat Palsu Gasak Uang WNA 

Namun esoknya setelah ditunggu-tunggu, Kocan tak kunjung datang bahkan setelah dihubungi, ponselnya tidak aktif. 

"Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya. 

AKP Widura mengatakan, penipuan yang dilakukan Kocan ini sudah lama dan berulang kali. 

Modusnya selalu sama, yakni menjual jasa wisata menyelam dan sasarannya adalah Warga Negara Asing (WNA) termasuk WNA Tiongkok hingga Inggris.

"Memang nipunya sudah lama, cuma waktu dulu belum selesai perkaranya,”

“Jadi kita lanjutkan lagi perkaranya, karena ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi untuk kelengkapan berkas perkaranya," sebutnya. 

Nominal penipuan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang. 

Nominal tinggi ini karena Kocan sengaja menyasar WNA, yang ingin tour short time dengan lokasi cukup jauh, seperti di Pulau Menjangan. 

"Dia bukan termasuk agen dari suatu perusahaan. Dia hanya menjual nama-nama dari perusahaan terkenal,”

“Penipuan ini dilakukan seorang diri, yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya. 

Atas perbuatannya Kocan disangkakan Pasal 378 KUHP.

Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang intinya menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja mengelabui orang lain menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. 

Selain itu, tersangka juga akan disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved