Seputar Bali
Motif Penipuan Paket Diving di Buleleng Terungkap, Website dan Sertifikat Palsu Gasak Uang WNA
Kepolisian daerah Buleleng berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan jasa paket wisata menyelam alias diving.
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kepolisian daerah Buleleng berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan jasa paket wisata menyelam alias diving.
Pelaku diketahui bernama Komang Mertayasa alias Kocan, alias Doki asal Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
Pelaku melakukan tindakan penipuan ini dengan sangat sistematis bahkan lengkap dengan menyiapkan website dan memalsukan sertifikat berkompeten di dunia menyelam.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan TribunBali, Kocan sudah berulang kali dilaporkan oleh korban-korban.
Baca juga: Kepala Disnaker Buka Potensi Kenaikan UMK Bali Tahun 2026: Lihat Nanti, Ada Banyak Faktor
Namun proses hukum tidak bisa berlanjut, karena korban penipuan sudah terlebih dahulu pulang ke negaranya.
Pada akhirnya, pada 17 Juni 2025, pria 48 tahun itu dilaporkan oleh Curtis William Dyke.
Warga negara Inggris itu tertipu dengan kerugian mencapai Rp3,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa penipuan itu terjadi pada 16 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA.
Curtis yang saat itu sedang bersantai di restoran, tiba-tiba didatangi oleh Kocan, kemudian ditawari paket wisata menyelam.
Baca juga: Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI
Baca juga: TEWAS Tersengat Listrik Saat Pasang Kap Baja, Dirawat 4 Hari, Supartiasa Hembuskan Nafas Terakhir
"Pelaku memperlihatkan website lain bernama New Tirta Dive, kemudian memperlihatkan rating dan foto-foto dari Pulau Menjangan untuk meyakinkan korban," jelasnya, Kamis (13/11/2025)
Tak hanya itu, Kocan juga mengaku punya sertifikat PADI, atau lisensi menyelam yang dikeluarkan oleh Professional Association of Diving Instructors.
Kocan juga meyakinkan Curtis, dengan menjamin keselamatannya.
"Karena ratingnya bagus serta perkataan pelaku sangat meyakinkan, akhirnya terjadi pembayaran senilai Rp3,4 juta secara tunai," ungkapnya.
Setelah pembayaran diterima, Kocan mengatakan akan menjemput Curtis keesokan harinya pukul 08.30 WITA.
Baca juga: Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien
Namun esoknya setelah ditunggu-tunggu, Kocan tak kunjung datang bahkan setelah dihubungi, ponselnya tidak aktif.
"Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Widura mengatakan, penipuan yang dilakukan Kocan ini sudah lama dan berulang kali.
Modusnya selalu sama, yakni menjual jasa wisata menyelam dan sasarannya adalah Warga Negara Asing (WNA) termasuk WNA Tiongkok hingga Inggris.
"Memang nipunya sudah lama, cuma waktu dulu belum selesai perkaranya,”
“Jadi kita lanjutkan lagi perkaranya, karena ada petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi untuk kelengkapan berkas perkaranya," sebutnya.
Nominal penipuan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per orang.
Nominal tinggi ini karena Kocan sengaja menyasar WNA, yang ingin tour short time dengan lokasi cukup jauh, seperti di Pulau Menjangan.
"Dia bukan termasuk agen dari suatu perusahaan. Dia hanya menjual nama-nama dari perusahaan terkenal,”
“Penipuan ini dilakukan seorang diri, yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya Kocan disangkakan Pasal 378 KUHP.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang intinya menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja mengelabui orang lain menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, tersangka juga akan disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-xzmczxc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.