Berita Bali

Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026

Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026

istimewa
DPRD mengesahkan Raperda Bale Kertha Adhyaksa menjadi Perda Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali 14 Agustus 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali telah menetapkan "Bale Kerta Adhyaksa" menjadi Perda Provinsi Bali dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah. 

Penetapan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke 34.  Penetapan Perda ini juga bertepatan hari jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi kado untuk masyarakat Bali sebagai penguatan lembaga desa adat didalam penyelesaian masalah di desa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memastikan Peraturan Daerah (Perda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali tidak akan tumpang tindih dengan aturan lembaga lain.

Dewa Jack mengatakan, dalam pembahasan perda ini sempat dilakukan penyelarasan dengan Majelis Desa Adat (MDA) karena di dalamnya tercantum nama desa adat.

Baca juga: Sebelum Tinggalkan Bali, Ketut Sumedana Jawab Tantangan Publik, Ungkap 2 Kasus Dugaan Korupsi

"Sedangkan ini sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kertha desa yang ada di desa adat. Di dalam perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih," kata Dewa Jack seusai rapat paripurna DPRD Bali Agustu 2025. 

Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa mencuat ke permukaan. 

Selain itu, aturan ini dinilai bisa menjadi sarana edukasi hukum yang tepat bagi masyarakat.

Dewa Jack menyatakan tidak khawatir jika nanti ada instansi lain, seperti kepolisian atau pengadilan membuat aturan serupa. 

Baca juga: Komitmen Pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana: Bali Paling Siap di Indonesia

Sebab, perda ini disusun berdasarkan undang-undang kejaksaan.

“Kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya berkolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari desa adat," ujarnya dikutip dari website Pemprov Bali.

Perda ini disahkan pada 14 Agustus 2025 oleh DPRD Bali, bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali.  

Dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sebulan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra  memuji langkah Pemerintah Provinsi Bali yang semakin mengedepankan mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus hukum. 

Hal ini disampaikannya Menko Yusril usai menghadiri acara Indonesia Arbitration Week (INAW) 2025 dan Indonesia Mediation Summit (IMES) 2025 di Denpasar, Rabu (5/11/2025).

Menko Yusril secara khusus memuji inisiatif  Pemerintah Daerah Bali dalam mengangkat hukum berlandaskan adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik di masyarakat melalui jalur mediasi. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved