Berita Bali
ADA Izin Edar dari Pemerintah Pusat, Tokoh Bali Sebut AMDK di Bawah 1 Liter Tidak Bisa Dilarang!
Pelarangan terhadap produk itu bisa dilakukan, hanya jika ditemukan pelanggaran terhadap keamanan dan mutu yang membahayakan kesehatan konsumen.
TRIBUN-BALI.COM - Semua produk makanan dan minuman yang sudah memiliki izin edar, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) layak diperdagangkan di masyarakat.
Pelarangan terhadap produk itu bisa dilakukan, hanya jika ditemukan pelanggaran terhadap keamanan dan mutu yang membahayakan kesehatan konsumen.
Tokoh masyarakat Bali yang juga politisi kawakan dari Partai Golkar A.A. Susruta Ngurah Putra mengatakan Pemprov Bali, tidak bisa melarang masyarakat untuk memproduksi dan menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sudah memiliki izin edar dari pemerintah pusat.
Menurutnya, produk-produk yang dilarang diperdagangkan di pasar itu adalah produk-produk ilegal yang tidak memiliki izin edar.
“Produk AMDK itu kan legal dan sudah mendapat nomor registrasi dari pusat. Tapi, kenapa Pemprov Bali melarangnya untuk dijual,” ujarnya mempertanyakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satu klausulnya melarang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Baca juga: RESIKO Tinggi Bisnis Broker Properti di Bali, AREBI Waspada Broker Asing & Upaya Pencucian Uang!
Baca juga: Pencarian Hari Ketiga Korban Hanyut di DAS Bilukpoh, Diperluas hingga ke Yehembang
Dia menegaskan, suatu hal yang tidak masuk akal jika hanya di Bali saja produk AMDK itu dilarang untuk dijual sementara di daerah-daerah lain diperbolehkan. “Saya berpikirnya seperti itu. Nggak masuk akal SE itu,” katanya.
Makanya, menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir untuk terus menjual produk AMDK di bawah 1 liter itu. “Sepanjang barang itu ada di pasar, silakan untuk dijual. Nggak usah takut karena itu bukan produk ilegal,” ucapnya.
Karenanya, dia mengatakan belum bisa melihat apakah SE pelarangan AMDK di bawah 1 liter itu akan bisa dilaksanakan secara strict atau tidak.
“Karena kalau itu sampai dilaksanakan, produk itu bisa saja dijual di pasar gelap dan bukan di pasar resmi seperti di retail dan toko. Hal itu mengingat AMDK gelas itu sangat dibutuhkan masyarakat Bali untuk acara-acara adat,” tukasnya.
Sebab, dia menuturkan masyarakat Bali itu membutuhkan AMDK gelas yang sangat banyak untuk acara-acara adat.
“Kan nggak mungkin kita suruh semua tamu membawa tumbler, dan kita suruh mereka ambil sendiri dari air galon yang sudah kita siapkan. Jadi, bisa terjadi akan muncul pasar gelap yang menjual kemasan gelas itu nantinya karena sudah kebutuhan di masyarakat, dan itu nggak bisa ditangkap,” tandasnya.
Disampaikan, tidak ada dasar hukum untuk menangkap masyarakat, yang menjual barang legal dan memiliki izin edar.
Bedanya, kata dia, memang barang itu tidak dijual di toko-toko resmi tapi disimpan di gudang rumahnya untuk kemudian ditawarkan ke masyarakat.
“Tapi kalau narkoba, itu baru bisa ditangkap karena jelas barang ilegal, barang dilarang. Tapi kalau AMDK gelas, itu kan produk legal yang punya izin edar,” cetusnya.
Kata Susruta, tidak ada dasar hukumnya menjual produk legal itu ditangkap. Karena, Bali adalah bagian daripada NKRI. “Kecuali Bali terpisah dari NKRI. Jadi, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Dia juga mengatakan heran, terhadap kebijakan Gubernur I Wayan Koster yang menyalahkan sampah plastik ini dalam SE-nya.
“Kenapa AMDK yang disalahkan, padahal kemasan plastiknya merupakan barang yang bernilai ekonomi dan bisa didaur ulang dan dicari. Yang salah itu seharusnya oknum yang membuang sampah sembarangan.
Harusnya oknum inilah yang diubah. Cara mengubahnya adalah kita sudah punya undang-undang, sudah punya peraturan, sudah punya Pemda, ya itu dijalankan. Jangan melarang plastiknya,” katanya.
Tokoh masyarakat Bali lainnya yang juga politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika juga mengatakan Pemprov Bali tidak bisa melarang masyarakat menjual barang-barang yang sudah memiliki izin edar.
“Kalau nanti ada masyarakat yang menjual AMDK di bawah 1 liter apa mau ditutup usahanya. Itu nggak bisa. Gubernur nggak bisa menutup usaha orang yang sudah memiliki izin hanya karena SE,” ucapnya.
Meski demikian, dia mengaku mendukung rencana gubernur untuk mengurangi sampah di Bali. Tetapi, menurutnya, hal tersebut harus dilakukan dengan benar dan tidak merugikan semua pihak apalagi memberikan sanksi dengan tidak berlandaskan acuan hukum yang jelas.
Dia mengatakan Gubernur Koster seharusnya membentuk kebiasaan masyarakat, untuk tidak membuang sampah sembarangan sebelum mengeluarkan SE. Menurutnya, pengentasan sampah akan lebih efektif apabila masyarakat bisa mengendalikan diri agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Seharusnya, gubernur itu ada uang, aparat dan lain-lain ya itu seharusnya dipakai buat bersihin sampah plastik. Setelah itu, masyarakat diberikan penyadaran dan pendidikan agar mau mengikuti keinginan gubernur untuk mengurangi limbah plastik,” tukasnya.
Dia juga mengajak agar para pengusaha AMDK yang ada di Bali, tidak diam saja menyikapi SE yang melarang mereka untuk memproduksi AMDK di bawah 1 liter. “Mereka ini kan orang-orang pintar dan punya uang dan koneksi, punya lawyer. Ya seharusnya berani untuk melawan SE itu. Apalagi produk-produk mereka itu kan ada izin edarnya dari pusat. Jadi, sudah diizinkan untuk beredar di daerah manapun termasuk di Bali ini,” tandasnya.(*)
| Negara Produsen Vaksin Bertemu di Bali, Kepala BPOM Sebut Ketersediaan Vaksin Jadi Tantangan Serius |
|
|---|
| Percepat Pelaksanaan, Pemprov Bali Bentuk Satgas Makanan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Honor BOSP Dihapus Akhir Desember ini, Nasib Tenaga Honor Sekolah di Ujung Tanduk |
|
|---|
| Polair Pasang Bendera Peringatan di Obyek Wisata Pantai, WNA Inggris Terseret Arus Ditemukan Tewas |
|
|---|
| BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Kintamani, Wujud Implementasi Reforma Agraria |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/AMDK-di-bawah-1-liter-sd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.