UMP Bali
Dinas Ketenagakerjaan Sebut UMP Bali 2026 Berpotensi Naik, Ini Daftar UMP Bali Sepanjang 5 Tahun
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa UMP Bali tahun 2026 berpotensi naik.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa UMP Bali tahun 2026 berpotensi naik.
Ida Bagus Setiawan menjelaskan bahwa dirinya kini hanya menunggu juklak-juknis untuk keluar sehingga bisa langsung dijalankan.
Namun, dia juga mengisyaratkan bahwa kenaikan ini bisa saja berbeda dibanding dengan tahun lalu sehingga nominalnya bisa bervariasi.
“Daerah diberikan peluang menentukan range. Dewan pengupahan provinsi sedang menyiapkan itu. Begitu juklak-juknis pusat keluar, kami langsung tancap gas,” ujarnya.
Baca juga: RSUD Klungkung Rancang Sistem Informasi Berbasis Web, Bupati Satria Launching Inovasi "SIMADU"
Setiawan menjelaskan bahwa salah satu parameter utama penetapan UMP adalah indeks kebutuhan hidup/kelangsungan hidup serta angka pertumbuhan ekonomi.
Presiden sebelumnya menyampaikan indikasi kenaikan UMP/UMK sekitar 6,5 persen.
Namun dalam penerapannya tetap mengikuti perhitungan dewan pengupahan, termasuk masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.
“Masing-masing sektor beda peranannya dalam mendongkrak ekonomi. Itu yang sedang dihitung teman-teman dewan pengupahan,” jelasnya.
Berikut data UMP Kabupaten/Kota di Bali selama 5 tahun terakhir.
Baca juga: Bunda Mas Parwata Hidupkan Kembali Permainan Tradisional dan Budaya Lokal di PAUD Karangasem
1. UMP PROVINSI BALI (2020–2025)
Tahun 2020: Rp 2.494.000
2021: Rp 2.494.000 (tidak naik karena pandemi)
2022: Rp 2.516.971
2023: Rp 2.713.672
2024: Rp 2.830.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kemegahan-patung-titi-banda-dari-jarak-jauhasda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.