Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Fraksi Golkar DPRD Bali Sampaikan Pendalaman Substansi dan Rumusan Pasal Konkrit Pada Tiga Raperda

Fraksi Golkar menilai beberapa aspek penting belum tergambar jelas dalam klausul yang diajukan pemerintah. 

Tayang:
Istimewa
Pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Bali pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali. Fraksi Golkar DPRD Bali Sampaikan Pendalaman Substansi dan Rumusan Pasal Konkrit Pada Tiga Raperda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Sejumlah catatan penting pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali

Pandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA (Hons), dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin 1 Desember 2025 lalu. 

Pratiksa mengawali dengan menegaskan bahwa Fraksi Golkar mendukung konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan pantai sebagai ruang kehidupan masyarakat adat.

“Kami Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada saudara Gubernur serta jajarannya yang sangat konsen untuk melindungi, menjaga pantai dan sepadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal ‘Sat Kerti’ serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan, perlindungan pantai dan sepadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal,” ucapnya.

Baca juga: Paripurna ke-7, DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Pada Raperda Bali

Fraksi Golkar menilai beberapa aspek penting belum tergambar jelas dalam klausul yang diajukan pemerintah. 

“Muatan materi dari Raperda sampai saat ini belum menyentuh inti dari permasalahan yang diatur, terutama terkait perlindungan pantai dan sepadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal, untuk hal ini kami fraksi Partai Golkar menyarankan kepada saudara Gubernur perlunya pendalaman substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih kongkrit, agar Raperda tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dapat mengatur tata kelola, pengelolaan, perlindungan dan sepadan pantai secara efektif, memperhatikan ekosistem dan berkelanjutan,” tuturnya.

Golkar juga meminta penguatan kewenangan penindakan, termasuk evaluasi terhadap Satpol PP.

“Kami Fraksi Partai Golkar menyarankan agar adanya penegasan dalam bagian ini dengan memaksimalkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dalam mengawal implementasi pelaksanaannya dan penerapan sanksi baik administrasi maupun denda sampai dengan pembongkaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan serta evaluasi terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) apabila ditengarai melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” katanya.

Fraksi menilai Peraturan Gubernur yang sudah ada sebenarnya cukup kuat sebagai basis hukum, sehingga perlu sinkronisasi.

“Adanya Pergub No. 24 tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut. Mengapa saudara Gubernur membuat Raperda yang spesifik seperti ini, apakah tidak sebaiknya muatan materi Raperda ini dimuat dalam Pergub ini dan Pergub ini kita jadikan Perda,” katanya.

Terkait rencana pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, Golkar memberikan dukungan prinsip namun menyampaikan sejumlah kekhawatiran teknis.

“Langkah strategis saudara Gubernur dalam pendirian Perumda ini adalah manifestasi kongkrit dari komitmen bersama seperti yang tertuang dalam visi pembangunan daerah yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali Era Baru, kami Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi, tetapi apakah pendirian Perumda ini hanya fokus memberikan pelayanan atau hanya mencari keuntungan. Mohon saudara Gubernur jelaskan,” tegasnya.

Golkar mengingatkan dampak finansial serius jika tidak dihitung cermat, termasuk subsidi air.

“Melihat komitmen saudara Gubernur bersama Bupati/ Walikota se-Bali, maka terjadi situasi yang kontradiktif, siapa yang akan menanggung beban subsidi dan darimana asal pendapatan tersebut. Mohon penjelasan saudara Gubernur, sehingga Perumda tidak mati suri seperti beberapa Perumda yang sudah ada,” katanya.

Golkar menyetujui penggabungan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam satu OPD, namun menekankan pemenuhan ketentuan pusat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved