Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Asusila

Bonnie Blue Disanksi Denda Rp200 Ribu, Hakim Putus Bersalah Bonnie Blue dan Liam

Artis film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew inisial LAJ dalam sidang

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin/Zaenal Nur Arifin
SIDANG - Bonnie dan rekannya LAJ saat menjalani persidangan di ruang sidang Candra PN Denpasar, Jumat 12 Desember 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Artis film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew inisial LAJ dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu.

Bonnie Blue dan Liam dinyatakan melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C sebagaimana dimaksud Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana Liam dinyatakan bersalah karena melanggar aturan lalu lintas mengendarai mobil pikap bak terbuka tanpa dilengkapi surat-surat lengkap (tidak memiliki SIM internasional hanya memiliki SIM dari negaranya Inggris). 

Baca juga: OKNUM Video Syur, Bonnie Blue & 3 Rekannya Segera Dideportasi, Diduga Penyalahgunaan Izin Tinggal!

Sementara itu untuk Bonnie Blue membiarkan banyak orang menaiki mobil tersebut yang mana jenis mobil itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim tunggal Ketut Somanasa pada sidang Tipiring di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Selain itu keduanya juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp2 ribu sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap yang dibeli Bonnie Blue untuk digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: OKNUM Video Syur, Bonnie Blue & 3 Rekannya Segera Dideportasi, Diduga Penyalahgunaan Izin Tinggal!

"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," ucap Hakim Ketut Somanasa.

Hadir dalam sidang ini Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana sebagai saksi, sementara saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan.

Ketut Somanasa menyampaikan tidak ada hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa dan hal yang meringankan mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. (*)

 

 

Berita lainnya di Artis Film Dewasa

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved