Seputar Bali
Pemkab Benarkan P3K di Tabanan Tak Dapat Gaji dari Akhir 2025: belum ada SPP dan SPM dari OPD
Pemkab Tabanan membenarkan Isu gaji dari PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang belum dibayarkan dari akhir tahun 2025.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemkab Tabanan membenarkan Isu gaji dari PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang belum dibayarkan dari akhir tahun 2025.
Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat Pemkab Tabanan mengungkapkan bahwa tidak ada surat permohonan untuk pencairan gaji.
Tak hanya terhenti di sana, masalah administratif juga diungkapkan menjadi salah satu batu sandung yang membuat pencairan sedikit lambat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Made Urip Gunawan menjelaskan pembayaran ini terjadi bukan karena ketiadaan anggaran.
Baca juga: Hendak Cek Meteran Air, Petugas PDAM di Buleleng Temukan WNA Akhiri Hidup
Namun, dia menekankan akibat belum rampungnya proses administrasi di internal pemerintah daerah.
Selain itu dirinya mengakui hingga saat ini belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dasar pencairan gaji PPPK.
"Karena belum ada SPP dan SPM dari OPD, Bakeuda belum bisa menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana," ujarnya, Senin (9/2/2026).
Urip mengungkapkan, akar persoalan terletak pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang diterima saat pelantikan.
Dalam SK tersebut belum dicantumkan besaran gaji, sehingga OPD belum memiliki dasar hukum untuk mengajukan pembayaran.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu baru dapat ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengacu pada SK Bupati.
Namun hingga kini, SK Bupati yang menjadi dasar PKS tersebut masih dalam proses.
Baca juga: Pegawai Dinas PU Klungkung Ditangkap Bawa Narkoba, Diduga Pengedar
Baca juga: Dinkes Bali Surati Dinsos Kabupaten/Kota, Minta Bantu Reaktifasi Kepesertaan BPJS PBI JK
Akibatnya, para PPPK Paruh Waktu berada dalam posisi serba tidak pasti.
Di satu sisi mereka sudah berstatus sebagai pegawai pemerintah dan dituntut menjalankan kewajiban, namun di sisi lain hak dasar berupa gaji belum diterima.
"Padahal, Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah disiapkan,”
“Namun karena persoalan administratif yang belum tuntas, pencairan dana belum dapat direalisasikan," sambungnya.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kesiapan dan tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Tabanan, sekaligus menambah daftar panjang persoalan birokrasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
"Untuk SK Bupati yang hari ini disebutkan adanya kenaikan gaji P3K yang paling rendah akan dinaikan Rp 300 ribu dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,5 juta," bebernya.
Untuk SK tersebut lanjut Urip menjelaskan nkka masih dalam proses dan sudah dibahas di Kemenkumham, untuk selanjutnya akan diajukan ke Biro Hukum Setda provinsi Bali, sehingga nantinya Sk Bupati bisa ditandatangani dan pencairan gaji pegawai P3K ini bisa diproses.
"Astungkara besok, dapat nomor, sehingga SK Bupati bisa ditandatangani dan PKS bisa ditandatangani untuk menjadi dasar hukum pengajuan SPP dan SPM oleh OPD ke Bakeuda," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns_dwis.jpg)