Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

DIGEREBEK Lagi Ngamar di Bali, Tiga WNA Ini Tak Berkutik, Terungkap Modus Operandinya

DIGEREBEK Lagi Ngamar di Bali, Tiga WNA Ini Tak Berkutik, Terungkap Modus Operandinya

Tayang:
Istimewa/Humas Imigrasi Denpasar
Petugas Imigrasi Denpasar saat amankan WNA yang diduga terlibat praktik jasa prostitusi online. Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Bali Amankan 3 WNA 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. 

Pada Sabtu 2 Mei 2026 kemarin, tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Sejoli Meninggal Usai Kecelakaan Tragis di Jalan Mahendradatta Denpasar

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” kata Haryo Sakti, Senin 4 Mei 2026.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif. 

Baca juga: Tim Denpasar Bersinar di Singaraja Hockey Cup 2026, Raih Emas dan Perak

Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan prinsip “Imigrasi Untuk Rakyat” demi menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat bangsa.

Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK). 

Berdasarkan informasi tersebut, tim Inteldakim segera melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, yaitu sebuah vila di wilayah Mengwi, tim mengamankan dua perempuan WNA

Mereka berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.

 


EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. 

 


Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

 


Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di sebuah hotel di wilayah Renon, tim mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia

 


Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. 

 


AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved