Pariwisata Bali
Snorkeling di Tulamben dan Tejakula Akan Dipungut Retribusi
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali rencanakan perluasan penarikan retribusi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali rencanakan perluasan penarikan retribusi untuk aktivitas snorkeling yang sebelumnya telah dilakukan di Nusa Penida kini akan mulai diterapkan di wilayah Bali Utara dan Timur.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menjelaskan kebijakan retribusi tersebut masih terus disosialisasikan, sembari menyiapkan pengembangan lokasi baru dalam waktu dekat.
Ia mengungkapkan, dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pengembangan titik penarikan retribusi di Kabupaten Buleleng dan Karangasem.
Baca juga: NEKAT! Bule Snorkeling Saat Nyepi di Desa Bunutan Karangasem, Ngeyel Akhirnya Ditegur Pecalang!
“Yang jelas gini, nanti kita dalam bulan depan akan ada pengembangan lagi untuk di Buleleng dikembangkan dengan di Karangasem,” jelasnya pada, Selasa 5 Mei 2026.
Pengembangan tersebut mencakup penambahan dua titik baru, yakni di kawasan Tulamben, Kabupaten Karangasem, serta di wilayah Buleleng yang direncanakan berada di Tejakula dan Pemuteran.
“Jadi ke depannya akan ditambah lagi dua titik. Di Karangasem itu di Tulamben. Buleleng rencananya dua tempat di Tejakula sama di Pemuteran,” paparnya.
Meski demikian, Sumardiana menegaskan bahwa skema yang akan diterapkan di lokasi baru tidak serta-merta berupa pungutan langsung, melainkan diawali dengan penempatan petugas di lapangan.
Baca juga: TEWAS Usai Snorkeling di Manta Bay Nusa Penida, WNA Spanyol Terlihat Sudah Pucat, Simak Beritanya!
Menurutnya, keberadaan petugas penting mengingat tingginya aktivitas wisata bahari di lokasi tersebut yang selama ini belum terkelola optimal.
“Karena di sana juga setelah kami datang banyak juga ada orang-orang melakukan kegiatan itu. Kita kan enggak bisa nunggu itu kan,” ujarnya.
Terkait besaran retribusi yang akan diterapkan, pihaknya mengaku belum menetapkan nominal karena masih dalam tahap pendataan potensi kunjungan.
“Belum. Belum lah nanti lah (diinfokan),” katanya.
Ia menambahkan, penghitungan tarif akan didasarkan pada data jumlah kunjungan harian maupun bulanan di masing-masing lokasi.
Baca juga: TEWAS Setelah 30 Menit Snorkeling di Pantai Celuk Buluh Buleleng, Wisman China Tolak Jaket Pelampung
Lebih jauh, Sumardiana menegaskan bahwa tujuan utama dari retribusi bukan semata-mata pendapatan daerah, melainkan untuk mendukung perlindungan kawasan konservasi laut di Bali.
Ia menekankan bahwa keberadaan retribusi juga berperan dalam pemeliharaan kawasan agar tetap lestari dan menarik bagi wisatawan.
“Tujuan utama adalah bagaimana menjaga kawasan konservasi itu utuh sehingga turis banyak datang gitu. Untuk pemeliharaan kawasan itu juga,” ujarnya.
Sumardiana juga menyebutkan bahwa sejak mulai diterapkan pada 2023, retribusi dari sektor ini telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ya sudah kemarin saya Rp 1,7 M. Itu kan kita mungut tuh dari 2023," pungkasnya.
Ke depan, dengan penambahan titik baru, pihaknya berharap potensi penerimaan daerah dari sektor wisata bahari dapat terus meningkat seiring dengan upaya pelestarian kawasan konservasi laut di Bali. (*)
Berita lainnya di Retribusi Snorkeling
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kelautan-dan-Perikanan-Provinsi-Bali-Putu-Sumardiana-6353.jpg)