Tajen Maut di Bangli

MAUT Tajen di Bangli, Keluarga Yakin Mangku Luwes Rencanakan Pembunuhan, Minta Hukum Adil & Berat!

Dalam Podcast Tribun Bali, ia menjelaskan beberapa point tentang keyakinan niat Mangku Luwes yang memang berencana membunuh Komang Alam. 

pixabay
ILUSTRASI - Kasus maut arena tajen di Bangli, masih bergulir di meja hijau. Keluarga pun sangat yakin, Mangku Luwes memang sudah merencanakan pembunuhan ini.  

TRIBUN-BALI.COM - Kasus maut arena tajen di Bangli, masih bergulir di meja hijau. Keluarga pun sangat yakin, Mangku Luwes memang sudah merencanakan pembunuhan ini. 

Hal ini diutarakan Gede Ariana, yang menjadi pendamping keluarga Komang Alam. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, menjadi pendamping keluarga korban bukan pengacara dalam kasus ini. 

Dalam Podcast Tribun Bali, ia menjelaskan beberapa point tentang keyakinan niat Mangku Luwes yang memang berencana membunuh Komang Alam.

Baca juga: HUKUMAN Mati Jadi Permintaan Keluarga Korban, Mangku Luwes Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Bangli

Baca juga: KASUS Pembunuhan di Bangli, Mangku Luwes Jalani Sidang Perdana, Polres Turunkan 78 Personel Amankan!

KELUARGA - Persidangan Mangku Luwes, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025. Keluarga minta hal ini.
KELUARGA - Persidangan Mangku Luwes, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Selasa 28 Oktober 2025. Keluarga minta hal ini. (ISTIMEWA)

Persidangan kasus pembunuhan Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes akan memasuki sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis 13 November 2025. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut Mangku Luwes dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Mangku Luwes dijerat Pasal 338 KUHP atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam sidang putusan besok, pihak keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukum berat pada Mangku Luwes.

Keluarga menginginkan Mangku Luwes dihukum seumur hidup, hingga hukuman mati supaya setimpal dengan perbuatannya. Keluarga menginginkan pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Berikut bukti kuatnya pembunuhan berencana (dari pihak keluarga): 

1. Seperti beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, "mati...mati".

2. Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya. 

3. Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung. 

4. Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama. 

Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. "Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," sebutnya. 

Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntuntan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara. 

Bagaimana kalau divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan lakukan banding.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved