Tajen Maut di Bangli

BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes telah memasuki agenda vonis di PN Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025.

|
Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunarta
SIDANG - Suasana pengamanan di PN Bangli saat sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes, Kamis 13 November 2025. Luwes divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes telah memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025.

Luwes divonis 20 tahun penjara. Aparat kepolisian Polres Bangli pun 'ketog semprong'  mengawal keamanan sidang.

Sebab dalam sidang ini, keluarga dari dua belah pihak menghadiri persidangan.

Dalam mengantisipasi gesekan antar keluarga, sehingga aparat pun mengencangkan pengamanan.

Baca juga: Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes

Pantauan Tribun Bali, setiap warga yang masuk ke areal personil kepolisian melakukan pemeriksaan ketat. Selain pemeriksaan tubuh, juga pemeriksaan tas.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum masyarakat yang membawa senjata tajam (Sajam) maupun senjata api (senpi). 

Bahkan setelah sidang, Kapolres Bangli, AKBP James memimpin anggotanya untuk melakukan sweeping terdapat kendaraan pihak korban maupun terdakwa.

Dalam sweeping polisi mengamankan sebuah balok besi dari dalam sebuah mobil. 

Pemilik mobil mengatakan bahwa besi tersebut digunakan untuk mengganti roda, bukan untuk hal yang melanggar hukum.

Baca juga: Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara

"Ini kami amankan dulu," ujar polisi, lalu diiyakan oleh pemilik kendaraan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved