Tajen Maut di Bangli
VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!
Vonis ini dijatuhkan pada Kamis 13 November 2025. Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Vonis terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes berakhir dengan vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bangli.
Vonis ini dijatuhkan pada Kamis 13 November 2025. Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Pria asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hakim Ketua, Seftra Bestian, dalam sidang itu mengatakan, Wayan Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hal yang memberatkan karena terdakwa pernah dijatuhi pidana yang sama, menghilangkan nyawa orang. Menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. "Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun," ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.
Baca juga: HUKUMAN Mati Jadi Harapan Keluarga Komang Alam, Minta Hakim Beri Ini ke Mangku Luwes Vonis Besok!
Baca juga: DUEL Maut Tajen Songan Masuk Dakwaan PN Bangli, Keluarga Komang Alam Minta Pelaku Dijerat Pasal Ini
Keluarga Korban Berharap Mangku Luwes Dihukum Mati
Kasus maut arena tajen di Bangli, masih bergulir di meja hijau. Keluarga pun sangat yakin, Mangku Luwes memang sudah merencanakan pembunuhan ini.
Hal ini diungkapkan pendamping keluarga Komang Alam, Gede Ariana. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, menjadi pendamping keluarga korban bukan pengacara dalam kasus ini.
Dalam Podcast Tribun Bali, ia menjelaskan beberapa point tentang keyakinan niat Mangku Luwes yang berencana membunuh Komang Alam.
Persidangan kasus pembunuhan Komang Alam dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes akan memasuki sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bangli, hari ini, Kamis (13/11).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut Mangku Luwes dengan hukuman penjara 20 tahun.
Mangku Luwes dijerat Pasal 338 KUHP atau alternatif Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam sidang putusan hari ini, pihak keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukum berat pada Mangku Luwes.
Keluarga menginginkan Mangku Luwes dihukum seumur hidup hingga hukuman mati supaya setimpal dengan perbuatannya. Keluarga menginginkan pasal yang digunakan adalah pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
| BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga |
|
|---|
| Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes |
|
|---|
| Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Bangli, Keluarga Korban Berharap Mangku Luwes Dihukum Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-ac.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.