Tajen Maut di Bangli

VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!

Vonis ini dijatuhkan pada Kamis 13 November 2025. Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

ISTIMEWA
Persidangan - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara, atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025.  

Diungkapkan beberapa bukti kuat pembunuhan berencana. Di antaranya, pertama beredar dalam video, sebelum datang ke arena tajen (TKP), Mangku Luwes dari lokasi pertamanya sudah menyebut kata, “mati...mati”.

Kedua, Mangku Luwes datang ke arena tajen, padahal bukan bebotoh, dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang ditaruh dipinggangnya. 

Ketiga, Mangku Luwes dengan sengaja menghilangkan nyawa Komang Alam, dengan luka tusukan yang mengenai organ vital paru-paru hingga jantung.

Keempat, Mangku Luwes berstatus residivis yang baru keluar dari penjara Nusa kambangan, dengan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan tahun 2016, dan sekarang melakukan kasus yang sama. 

“Keluarga berharap majelis hakim punya hati nurani, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Kalau tidak hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” sebutnya. 

Jika divonis 20 tahun penjara sesuai tuntuntan jaksa, keluarga menerima namun tidak merasa puas. Jadi harus divonis lebih berat dari 20 tahun penjara. Bagaimana jika divonis di bawah 20 tahun penjara, keluarga dipastikan tidak terima dan akan melakukan banding.

Dalam sidang vonis hari ini, pihak keluarga akan kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bangli seperti sidang-sidang sebelumnya. Bahkan dengan kekuatan massa lebih banyak.

Jika sebelumnya 50-100 orang, hari ini akan datang 200 orang dari pihak keluarga dan simpatisan. Termasuk calon istri Komang Alam, yang batal dinikahi pada 30 Juni 2025 lalu akan ikut hadir.

“Keluarga semua masih terpukul dengan kematian Komang Alam. Begitu juga calon istrinya, yang masih syok. Calon istrinya terus nangis-nangis setiap hadir di persidangan,” sebutnya. 

Rencananya mereka akan menikah pada 30 Juni 2025, tetapi batal karena kepergian Komang Alam untuk selamanya. Mereka sudah melakukan foto prewedding.

Sebelumnya beberapa kali rencana mereka menikah batal, karena ayah calon istrinya sakit kemudian meninggal dunia. Kemudian Komang Alam yang meninggal dunia karena ditusuk Mangku Luwes. (ask)

 

SIDANG - Suasana pengamanan di PN Bangli saat sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes, Kamis 13 November 2025. Luwes divonis 20 tahun penjara.
SIDANG - Suasana pengamanan di PN Bangli saat sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes, Kamis 13 November 2025. Luwes divonis 20 tahun penjara. (Tribun Bali/ I Wayan Eri Gunarta)

 

Kapolres Sweeping Saat Sidang Vonis Mangku Luwes 

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Mangku Luwes, telah memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025.

Mangku Luwes divonis 20 tahun penjara. Aparat kepolisian Polres Bangli pun 'ketog semprong'  mengawal keamanan sidang.

Sebab dalam sidang ini, keluarga dari dua belah pihak menghadiri persidangan. Dalam mengantisipasi gesekan antar keluarga, sehingga aparat pun mengencangkan pengamanan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved