Tajen Maut di Bangli
VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!
Vonis ini dijatuhkan pada Kamis 13 November 2025. Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Persidangan - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara, atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025.
Pantauan Tribun Bali, setiap warga yang masuk ke areal personil kepolisian melakukan pemeriksaan ketat.
Selain pemeriksaan tubuh, juga pemeriksaan tas. Hal ini dilakukan mengantisipasi adanya oknum masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi).
Bahkan setelah sidang, Kapolres Bangli, AKBP James memimpin anggotanya untuk melakukan sweeping terdapat kendaraan pihak korban maupun terdakwa.
Dalam sweeping polisi mengamankan sebuah balok besi dari dalam sebuah mobil. Pemilik mobil mengatakan bahwa besi tersebut digunakan untuk mengganti roda, bukan untuk hal yang melanggar hukum. "Ini kami amankan dulu," ujar polisi, lalu diiyakan oleh pemilik kendaraan. (*)
Berita Terkait: #Tajen Maut di Bangli
| BREAKING NEWS! Ketatnya Penjagaan Sidang Vonis Mangku Luwes, Antisipasi Gesekan 2 Keluarga |
|
|---|
| Tak Hanya Pengadilan, Alun-Alun dan Kantor Kejaksaan Bangli Dijaga Polisi Saat Sidang Mangku Luwes |
|
|---|
| Pernyataan Keluarga Komang Alam, Korban Pembunuhan Mangku Luwes, Soal Vonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Habisi Komang Alam Dalam Kondisi Mabuk, Mangku Luwes divonis 20 tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Bangli, Keluarga Korban Berharap Mangku Luwes Dihukum Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mangku-Luwes-terdakwa-yang-divonis-20-tahun-penjara-ac.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.