Tajen Maut di Bangli

VONIS Mangku Luwes 20 Tahun Penjara, Padahal Keluarga Berharap Hukuman Mati, Ini Alasannya!

Vonis ini dijatuhkan pada Kamis 13 November 2025. Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.

ISTIMEWA
Persidangan - Mangku Luwes terdakwa yang divonis 20 tahun penjara, atas kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Bangli, Bali, Kamis 13 November 2025.  

Pantauan Tribun Bali, setiap warga yang masuk ke areal personil kepolisian melakukan pemeriksaan ketat.

Selain pemeriksaan tubuh, juga pemeriksaan tas. Hal ini dilakukan mengantisipasi adanya oknum masyarakat yang membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api (senpi). 

Bahkan setelah sidang, Kapolres Bangli, AKBP James memimpin anggotanya untuk melakukan sweeping terdapat kendaraan pihak korban maupun terdakwa.

Dalam sweeping polisi mengamankan sebuah balok besi dari dalam sebuah mobil. Pemilik mobil mengatakan bahwa besi tersebut digunakan untuk mengganti roda, bukan untuk hal yang melanggar hukum. "Ini kami amankan dulu," ujar polisi, lalu diiyakan oleh pemilik kendaraan. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved