Bisnis
CATAT! Segini Besaran UMK Resmi Masing-Masing Kabupaten dan Kota di Bali
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tanggal 23 Desember 2025, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026, bersama ini diumumkan bahwa:
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2026, meliputi Kabupaten Badung sejumlah Rp 3.791.002,57, Kota Denpasar sejumlah Rp 3.499.878,78, Kabupaten Gianyar sejumlah 3.316.798,48 dan Kabupaten Tabanan sejumlah Rp3.287.678,87.
Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026, Kabupaten Badung sejumlah Rp3.828.912,60 dengan keterangan untuk Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 Huruf I dengan Turunan Hotel Bintang 5 (lima) dan 4 (empat).
Baca juga: LUMPUR Setebal 60 Cm Bikin Tersumbat, Ada Sampah Juga, PUPR Badung Bersihkan Drainase Jalan Kwanji
Baca juga: 189 Ribu Orang Masuk Bali Jelang Natal 2025, Turun Dibanding 2024, Kendaraan Keluar Bali Justru Naik
Bagi kota/kabupaten yang nilai upah minimum sektoralnya tidak tercantum yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan, maka menggunakan upah minimum kota/kabupaten tahun 2026 sebagaimana angka 1 (satu).
Bagi kota/kabupaten yang nilai upah minimum dan upah minimum sektoralnya tidak tercantum yaitu Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung, maka menggunakan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2026. UMK dan UMSK Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. (*)
| RUPIAH Rontok di Level Rp 17.529 Per Dolar AS, Rekor Nilai Tukar Terlemah Sepanjang Masa |
|
|---|
| MODUS Perusahaan Asing Berizin, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento, Simak Penjelasannya! |
|
|---|
| Akselerasi Eksekusi Strategi Transformasi TLKM 30, Efektivitas Model Operasi & Tata Kelola Perseroan |
|
|---|
| KANWIL DJP Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung Laksanakan Pengawasan Wajib Pajak Bersama |
|
|---|
| PERKUAT Pendidikan Karakter Melalui Implementasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah di Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-147.jpg)