Berita Buleleng

Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten

Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten

istimewa
Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten 

Hingga beberapa hari kemudian, orang tua korban mendapati gelagat anaknya yang berbeda.

Setelah ditelusuri, kedua orang tua korban baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun.

"Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya. 

Tak terima anaknya yang masih kecil disetubuhi, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng.

Polres Buleleng pun segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta visum terhadap korban

Terhitung sejak 4 November 2025, GRM ditahan di Polres Buleleng. GRM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh inipun selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved