Berita Buleleng

Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten

Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten

istimewa
Bocah 12 Tahun di Buleleng Termakan Janji Via WhatsApp: Tenang Gen, Lamun Beling Aku Ker Nganten 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Nasib miris dialami gadis berusia 12 tahun di Buleleng, dirinya termakan janji manis via WhatsApp hingga berhubungan dengan pelaku GRM (19).

Kini pelaku asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Buleleng itu terancam 15 tahun penjara.

Ancaman penjara pemuda 19 tahun itu cukup berat karena korban merupakan anak dibawah umur.

Diketahui korban dan pelaku menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan lalu, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. 

Baca juga: 2 Putra Bali di Kasus Prada Lucky, Letda Made Juni Perintah Berhubungan, dr Gede Lakukan ini

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, korban dan pelaku berhubungan pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumahnya, yang saat itu dalam keadaan sepi.

Mulanya, GRM mengirim pesan via WhatsApp pada korban untuk bertemu.

Pesan WhatsApp itu disampaikan pada Jumat (19/9/2025).

"Kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan," jelasnya. 

Baca juga: IRONI Persahabatan di Buleleng, Siswi SMP ini Tak Berdaya Selama 7 Tahun Hingga Hamil

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Widura, GRM sempat mengatakan rayuan maut atau janji manis pada korban.

Ia mengatakan siap bertanggungjawab apabila korban hamil.

Sehingga korban mau melakukan berhubungan dengan tersangka

"Saat itu tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.

Aksi persetubuhan tersangka dan korban dilakukan sekali.

Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9/2025) sore, di mana saat itu korban meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok.

"Izin itu disampaikan melalui chat WhatsApp, karena kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah," jelasnya. 

Hingga beberapa hari kemudian, orang tua korban mendapati gelagat anaknya yang berbeda.

Setelah ditelusuri, kedua orang tua korban baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun.

"Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya. 

Tak terima anaknya yang masih kecil disetubuhi, orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng.

Polres Buleleng pun segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta visum terhadap korban

Terhitung sejak 4 November 2025, GRM ditahan di Polres Buleleng. GRM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh inipun selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Diketahui tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved