Berita Buleleng

Persetubuhan Libatkan Anak di Bawah Umur, GRM Beri Korban Janji Manis, Tak Terima Ortu Lapor Polisi!

Seorang pemuda 19 tahun berinisial GRM, terancam hukuman 15 tahun penjara karena pemuda tersebut melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
TERSANGKA - GRM yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dengan janji manis akan menikahi jika hamil, pemuda 19 tahun ini nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pemuda 19 tahun berinisial GRM, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ini akibat pemuda asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng tersebut melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Korbannya diketahui bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun. Diketahui jika GRM dengan Bunga menjalin hubungan asmara alias pacaran sejak dua bulan lalu, setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi persetubuhan ini dilakukan pada Sabtu (20/9) dini hari di rumahnya, yang saat itu dalam keadaan sepi.

Baca juga: JANJI Manis Jika Hamil Nikah, GRM Rayu Anak di Bawah Umur, Ortu Tak Terima Lapor Polisi di Buleleng!

Mulanya, GRM mengirim pesan pada Bunga untuk bertemu. Pesan itu disampaikan pada Jumat (19/9).

"Tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan," jelasnya. 

Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Widura, GRM sempat mengatakan rayuan maut.

Ia mengatakan siap bertanggungjawab apabila Bunga hamil. Sehingga Bunga mau melakukan persetubuhan. 

"Tersangka mengatakan 'tenang gen, lamun beling aku ker tanggungjawab nganten jak kamu' yang artinya tenang saja apabila kamu hamil, aku yang akan tanggungjawab menikahi kamu," ungkap AKP Widura.

Aksi persetubuhan itu dilakukan sekali. Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Jumat (19/9) sore, di mana saat itu Bunga meminta izin pada kedua orang tuanya untuk mengerjakan tugas kelompok.

"Izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah," jelasnya. 

Hingga beberapa hari kemudian, orang tua Bunga mendapati gelagat anaknya yang berbeda. Setelah ditelusuri, kedua orang tua Bunga baru tahu jika anaknya melakukan persetubuhan dengan pemuda 19 tahun.

Baca juga: GRM Melecehkan Anak Di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Bui Di Buleleng Bali, Iming-Imingi Janji Manis

"Sebelumnya orang tua korban tidak tahu, jika anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dengan korban pun baru pertama kali bertemu saat itu," imbuhnya. 

Tak terima anaknya yang masih kecil disetubuhi, orang tua Bunga akhirnya melapor ke Polres Buleleng. Pihak kepolisian pun segera melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta visum terhadap korban. (mer)

Tersangka Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Terhitung sejak 4 November 2025, GRM ditahan di Polres Buleleng. GRM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh inipun selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved