Pencurian di Buleleng
Komplotan Spesialis Maling HP Asal Malang Diringkus Polisi, Curi 9 Ponsel Saat Konser Berlangsung
Komplotan pelaku pencurian ponsel yang beraksi saat Buleleng Festival (Bulfest) 2025 berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komplotan pelaku pencurian ponsel yang beraksi saat Buleleng Festival (Bulfest) 2025 berhasil ditangkap polisi. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pelaku masing-masing berisinial SHW (48), AF (50) dan ATS (39). Mereka berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur ke Malang, Jawa Timur. Sedangkan satu orang lainnya yakni CB (40), statusnya masih buron.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi pencurian ponsel ini terjadi saat hajatan Bulfest 2025. Di mana pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 malam digelar konser musik/band Stand Here Alone (SHA).
"Kami menerima banyak laporan kehilangan ponsel dari masyarakat atau pengunjung yang hadir pada malam itu. Terhadap laporan yang masuk, segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (11/11).
Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Ponsel Saat Buleleng Festival Diringkus, Satu Masih Buron
Dari penyelidikan itu, didapati informasi jika pelaku berada di Malang, Jawa Timur.
Selama sepekan, polisi melakukan penyelidikan baik ke Kota Malang maupun Kabupaten Malang. Hingga akhirnya menangkap tiga dari empat pelaku.
Lebih lanjut dikatakan, para pelaku yang merupakan asli warga Malang ini, sengaja ke Bali hanya untuk melakukan aksi pencurian di konser musik.
Kebetulan pada 22 Agustus tengah berlangsung acara Bulfest, dengan mengundang band nasional.
"Ide pencurian ini dari SHW. Ia kemudian mengajak teman-temannya berinisial AF, ATS dan CB untuk melakukan pencurian di Bali. Mereka berangkat pada 22 Agustus sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan mobil sewaan," jelasnya.
Kata AKP Widura, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpencar. Mula-mula pelaku memepet korban, kemudian membuka tas untuk mengambil ponsel.
Setelah ponsel didapat, pelaku segera memasukkan barang curian ke kantong celana.
Baca juga: 3 Orang Tersangka di Jembrana Langsung Bebas, Kasus Penganiayaan dan Pencurian Selesai Lewat RJ
"Aksi pencurian ini dilakukan selama konser berlangsung. Total ada 9 unit ponsel yang mereka curi. Selanjutnya 8 ponsel curian itu dijual melalui online, dengan harga berbeda tergantung jenis ponsel," ucapnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ponsel curian. Selain juga uang tunai senilai Rp4 juta, yang merupakan sisa hasil penjualan ponsel.
"Uang hasil penjualan ponsel ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (mer)
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Mereka terancam hukuman selama 7 tahun penjara. (mer)
| EMBAT 9 Ponsel Saat Konser Berlangsung, Komplotan Spesialis Maling HP Asal Malang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Komplotan Spesialis Pencuri Ponsel Saat Buleleng Festival Diringkus, Satu Masih Buron |
|
|---|
| Pencuri Motor di Buleleng Minta Maaf pada Korban, SB dan SP Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Motor Digondol Maling Saat Kerja di Kebun, Ketut Yogi Lapor ke Polsek Busungbiu Buleleng |
|
|---|
| POLDA Bali: Pecat Oknum Polisi yang Merampok di Buleleng Bisa Terjadi, Segera Jalani Sidang Etik! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/KOMPLOTAN-Pelaku-spesialis-pencuri-ponsel-asal-Malang-Jawa-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.