Berita Buleleng
KONFLIK Kelian Adat Banjar Tegeha dengan Bendesa Adat di Buleleng! Gara-gara Piodalan Pura Segara?
Berdasarkan purana, pelaksana dalam piodalan di Pura Segara dilakukan secara bergantian. Di mana untuk tanggal 12 Februari dari Desa Adat Banjar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kelian Adat Banjar Tegeha, Ida Bagus Made Geriastika, melaporkan Bendesa Adat Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, Ida Bagus Kosala ke Polres Buleleng.
Kosala dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan ini dilayangkan pada Kamis (30/10/2025). Geriastika pun telah dimintai keterangan oleh Polres Buleleng, pada Senin (24/11/2025) sebagai pelapor.
Kepada awak media, Geriastika menjelaskan laporan terhadap Kosala karena pihaknya, dalam hal ini Banjar Adat Tegeha, tidak diperkenankan ngaturang piodalan di Pura Segara, Desa Adat Banjar.
"Larangan ini disampaikan secara lisan melalui paruman serta melalui surat tertulis," ucapnya dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).
Baca juga: MIRIS! Tanah Bali Digerogoti Investor, Alih Fungsi Lahan Produktif Capai 700 Hektare Per Tahun
Baca juga: 8 TEWAS Akibat Banjir & Longsor di Tapanuli Selatan, 4 Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Alam
Geriastika menjelaskan, Pura Segara sejatinya diempon krama dari dua desa adat. Yakni Desa Adat Banjar dan Desa Adat Banjar Tegeha.
Berdasarkan purana, pelaksana dalam piodalan di Pura Segara dilakukan secara bergantian. Di mana untuk tanggal 12 Februari dari Desa Adat Banjar.
"Kemudian tanggal 10 September semestinya kan kami, Desa Adat Banjar Tegeha. Tetapi untuk pelaksanaan piodalan ini, kami tidak diperkenankan menjadi pelaksana oleh Bendesa Adat Banjar," ungkapnya.
Geriastika mengatakan, ihwal penolakan ini sudah sempat dilaporkan ke Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui jalur mediasi. Selain juga mengindari terjadinya gesekan di masyarakat.
"Hasil mediasi gagal, karena tetap Ida Bagus Kosala selaku Bendesa bersikukuh melarang kami untuk melaksanakan piodalan. Karenanya kami melapor ke Polres Buleleng atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan," ungkapnya.
Geriastika mengatakan, kejadian ini baru pertama kali. Ia juga mengatakan salah satu alasannya karena sesuai Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Yang menurut Geriastika, Bendesa keliru memahami Perda tersebut.
Contohnya pada Pasal 7 ayat 1, kata Geriastika, setiap desa adat wajib punya Kahyangan Tiga. Sedangkan ayat empat, manut dresta atau sesuai dengan dresta. "Ini yang tidak dibaca. Artinya kalau manut dresta, apa yang sudah dilaksanakan sejak zaman dahulu itu kan harus dilanjutkan, karena itu yang kita yakini," ucapnya.
Dikatakan jika pihaknya selaku prajuru, sudah berupaya menjaga situasi agar tetap kondusif. Mantan Asisten Perekonomian Pembangunan dan kesejahteraan Setda Buleleng ini mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (27/11/2025) dan Senin (1/12/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang krama Desa Adat Banjar Tegeha untuk sembahyang di Pura Segara. Hanya saja, mengingat Pura Segara berada di wewidangan Desa Adat Banjar, pihaknya ingin penyelenggaraan piodalan menjadi kewenangan Desa Adat Banjar.
"Ini keputusan bersama krama. Bukan saya yang menentukan. Sebagai desa induk, kalau ada piodalan, tetap kami yang melaksanakan. Dulu memang ada kesepakatan bergilir, tapi harus lewat rapat dulu. Ini tau-taunya dia kirim surat duluan, tanpa melalui rapat," terangnya.
Menanggapi dirinya di laporkan ke polisi, Kosala mengaku siap menghadapi proses hukum. "Saya siap-siap saja. Semua sudah saya siapkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, I Gusti Nyoman Jaya Widura mengaku belum bisa memberi banyak keterangan. Sebab laporan ini masih dalam proses pendalaman penyelidikan.
"Belum banyak yang bisa disampaikan. Kami masih dalami unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana yang dilaporkan," tandasnya. (mer)
| SPMB 2026 di Buleleng Terapkan Seleksi Dua Tahap, Jalur Prestasi SMP Dapat Kuota 25 Persen |
|
|---|
| Meski Siapkan 8.484 Kursi, Kampus Undiksha Hanya Targetkan 6.000 Mahasiswa Baru |
|
|---|
| PUTUS ASA Tak Mampu Bayar Utang, Nyoman Wirna Nekat Lakukan ini di Tejakula Buleleng |
|
|---|
| Setahun Edarkan Uang Palsu, MGRR Raup Untung dari Warung-warung Kecil, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pria di Buleleng Jual Gas LPG Oplosan Rp170 Ribu per Tabung, Untung Rp80 Ribu per Tabung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kelian-Adat-Banjar-Tegeha-Ida-Bagus-Made-Geriastika.jpg)