Banjir di Bali
JALUR Niskala Bakal Ditempuh, 1 Korban Banjir di Denpasar Belum Ditemukan, Ini Kata Jaya Negara
Satu orang korban bencana banjir bandang, di Denpasar masih belum ditemukan hingga Selasa, 16 September 2025.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satu orang korban bencana banjir bandang, di Denpasar masih belum ditemukan hingga Selasa, 16 September 2025.
Terkait hal itu, Pemkot Denpasar pun menempuh jalur sekala dan niskala. Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara pada Selasa, 16 September 2025.
"Terkait korban satu orang yang belum ditemukan, yang berhak menentukan adalah Basarnas. Tapi BPBD Denpasar tetap melakukan upaya sekala niskala," paparnya.
Ia mengatakan seperti siang tadi, Perumda Pasar menghaturkan banten pejati. Selain itu juga memohon ke Pura Sakenan agar dibukakan jalan dan korban bisa ditemukan.
Baca juga: JASAD Suwandi di Tumpukan Sampah, 1 Korban Banjir di Banjar Pohgading, BPBD Bali: 5 Titik Genangan
Baca juga: TEWAS Penebang Pohon Asal Kintamani, Terjatuh dari Ketinggian 30 Meter di Gegelang Karangasem!
Baca juga: GIRI PRASTA: Pemprov Bali Siapkan Dana Darurat Rp40 Miliar, Beri Santunan Keluarga Korban Meninggal

Status Tanggap Darurat Bencana Beralih Jadi Transisi Darurat ke Pemulihan
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi Satatus Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan mulai Tanggal 17 September hingga 17 Desember 2025.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Posko Induk Penanganan Bencana, Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (16/9) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, peralihan status ini dilaksanakan setelah melaksanakan kordinasi dan mendapat pertimbangan dari Pemerintah Provinsi Bali, BMKG, dan Kaji Cepat BPBD Kota Denpasar. Dimana, saat ini penanganan pasca bencana difokuskan pada penanganan sampah sisa banjir, pelayanan kesehatan secara intensif dan serentak serta pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
“Berdasarkan pertimbangan Bapak Gubernur, BMKG dan BPBD, maka status status Tanggap Darurat Bencana menjadi Satatus Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan,” ujarnya.
Dikatakan Jaya Negara, meski status telah beralih, perkembangan bencana yang terjadi masih mengganggu kehidupan masyarakat. Sehingga diperlukan penanganan segera yang dilaksanakan secara komprehensif. Dampak tersebut meliputi dampak kemanusiaan dan sosial, dampak lingkungan, dampak infrastruktur dan dampak kesehatan.
Hal ini diwujudkan dengan tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital serta perbaikan sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi.
“Walaupun status telah beralih, pelayanan kepada warga terdampak akan terus dilaksanakan hingga tuntas, sehingga perbaikan pada sektor vital, infrastruktur, sekolah, serta sosial ekonomi masyarakat kembali pulih,” ujarnya.
Jaya Negara mengucapkan terima kasih atas bantuan dan sinergitas bersama dalam mendukung penanganan serta pemulihan Kota Denpasar dari bencana banjir ini. Sehingga Kota Denpasar bisa kembali bangkit dan pulih.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama TNI, Polri, kolompok masyarakat serta perorangan yang sudah mendukung penanganan serta pemulihan akibat bencana ini, bangkit bersama pulih bersama,” ujar Jaya Negara.
Gubernur Koster Terbang ke Jakarta, Bahas Anggaran Normalisasi Tukad di Bali Pasca Banjir |
![]() |
---|
Gubernur Bali Didesak Hentikan Pembangunan Terabas Sawah, Frontier Bali Surati Koster |
![]() |
---|
Pasca Diterjang Banjir, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Pasar Badung Aman |
![]() |
---|
Berakhir Esok, Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Denpasar Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Jembrana Bali Rencana Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir, Tanam Pohon di Sepanjang DAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.