Berita Denpasar

AJAK MATI Bersama di Kamar Kos Denpasar, Suami Depresi Urus Istri yang Stroke

AJAK MATI Bersama di Kamar Kos Denpasar, Suami Depresi Urus Istri yang Stroke

istimewa
Tersangka pembunuhan tersangka Sunardi (48). Merasa Bersalah Bunuh Istri di Denpasar Bali, Sunardi Sempat Coba Lakukan Ulah Pati Namun Gagal 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Sunardi (48) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebabkan Evi Dwi (50) nyawa istrinya melayang yang saat itu tengah menderita penyakit stroke karena dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal. 

Peristiwa tragis ini terjadi di Kos-kosan di Jalan Subur, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa, 16 September 2025, sekira pukul 02.00 WITA lalu. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan aksi kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang ini dilakukan Sunardi karena depresi  mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke.

"Tersangka Sunardi merasa cepek dan lelah mengurus istrinya yang menderita penyakit stroke," ungkap Kompol Sukadi, pada Senin 13 Oktober 2025.

Sebelumnya Sunardi sempat berniat untuk bunuh diri, namun terbesit di pikirannya kalau dirinya mati siapa yang akan mengurus istrinya, akhirnya tersangka mengambil keputusan untuk membunuh istrinya terlebih dahulu.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Jero Sumadi dan Kartawa Tak Berdaya Ditebas Hingga Tewas di Songan Kintamani

"Setelah istrinya tewas, baru kemudian tersangka akan bunuh diri," jelasnya.

Lanjutnya, Evi dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal saat sedang tertidur, menekan dengan keras hingga kehabisan napas, sesaat sebelum istrinya tewas Sunardi sempat mengatakan bahwa dirinya juga ingin mati tapi mengajak istrinya mati juga.

"Tersangka membekap wajah istrinya dengan bantal tidur  yang berada di samping kiri istrinya, ditekan dengan keras dengan kedua tangan," bebernya.

Baca juga: TERUNGKAP Fakta Penghadangan Ketut Arta di Songan Kintamani, Hingga Mangku dan Jero Serang Balik

Saat itu korban wanita kelahiran Surakarta sempat memberontak dengan menarik dan berusaha melepas bekapan bantal tersebut, korban dibekap dengan durasi selama 15 menit hingga korban tidak lagi bergerak.


Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah bantal tidur dengan sarung bantal motif polkadot, 1 buah pisau dapur dengan panjang 16 cm,1 botol Bayclin, 1buah Wipol, 1 botol Sprite  serta 2 buah buku nikah tahun 2004.


Atas perbuatannya, Sunardi disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 P-KDRT atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang mengakibatkan matinya korban. 


"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved