Berita Denpasar

23 Bangunan Melanggar Disegel PUPR Denpasar Bali, Ada yang di Lahan Sawah Dilindungi

Kepemilikan lahan status SHM tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.

istimewa
Proses penyegelan bangunan yang melanggar di Denpasar. 23 Bangunan Melanggar Disegel PUPR Denpasar Bali, Ada yang di Lahan Sawah Dilindungi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 23 bangunan melanggar di wilayah Denpasar, Bali, disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Bangunan yang disegel ini melanggar ketentuan tata ruang.

Penyegelan dilakukan di dua kawasan, yakni di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin dan Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. 

Bangunan yang kebanyakan merupakan bangunan usaha itu, berdiri di atas lahan yang termasuk kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga: SETELAH Viral, Bangunan Ilegal di TWA Penelokan Akhirnya Dibongkar Satpol PP, Simak Alasannya!

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan, penyegelan merupakan tindak lanjut dari proses teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.

"Di kawasan Cekomaria, kami sudah menyegel delapan bangunan dan melakukan memasang spanduk di lokasi. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda," papar Gandhi, Selasa 11 November 2025.

Ia mengatakan, banyak warga beranggapan bahwa status Sertifikat Hak Milik (SHM) memberi kebebasan penuh untuk membangun. 

Padahal kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.

Meskipun tanah berstatus SHM, bila termasuk dalam LSD atau LP2B, tetap tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian. 

"Ada Perda yang mengaturnya," paparnya.

Sedangkan untuk di Jalan Tukad Balian, dilakukan penyegelan terhadap 15 bangunan yang melanggar.

Sebanyak 5 bangunan sudah selesai dibangun dan 10 lainnya masih tahap konstruksi. 

Sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP).

Namun SP tersebut tak ditanggapi, sehingga Dinas PUPR bersama Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan.

“Kalau sampai SP3 tidak diindahkan, kami hentikan kegiatan dan segel," paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved